HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta Benny divonis pidana penjara 11 tahun dan pidana denda Rp 500.000.000,00 subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Benny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara dugaan korupsi kredit fiktif Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) cabang Jakarta.
“Menyatakan Terdakwa Benny tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primair,” ucap Ketua Majelis Hakim, Saut Erwin Hartono A. Munthe saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (9/1/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ditambahkan hakim Saut.
Selain pidana tersebut, Benny juga divonis pidana tambahan yakni membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 3.410.000.000. “Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tutur hakim Saut.
Selain Benny, empat terdakwa perkara ini juga dijatuhi hukuman. Adapun empat terdakwa itu yakni, Bun Sentosa selaku pemilik PT Indi Daya Group (IDG); Agus Dianto Mulia selaku Deputi CEO IDG; Fitri Kristiani alias Nisa selaku pegawai IDG; dan Sischa Dwita Puspa Sari selaku Manajer Keuangan IDG.
Terdakwa Bun dihukum 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Terdakwa Bun juga divonis pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 2014,13 miliar. Beban uang pengganti harus dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak, maka jaksa akan menyita aset-asetnya untuk menutupi uang pengganti. Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.
“Menyatakan Terdakwa Bun Santoso tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ujar hakim.
Adapun Agus Dianto Mulia divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 87,4 miliar subsider 4 tahun kurungan. Sementara, Fitri Kristiani alias Nisa divonis 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 70 juta subsider 1 tahun kurungan. Sedangkan terdakwa Sischa Dwita Puspa Sari divonis 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 4,2 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Menurut majelis hakim, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatannya melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.
“Keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” tutur hakim.
Sebelumnya Benny Dkk dituntut oleh jaksa penuntut umum. Berikut rincian tuntutan para terdakwa:
1. Benny dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 3.510.000.000 subsider 5 tahun kurungan.
2. Bun Sentoso dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 268.657.688.813 subsider 8 tahun kurungan.
3. Agus Dianto Mulia dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 20.041.681.459 subsider 6 tahun kurungan.
4. Fitri Kristiani alias Nisa dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 4.000.000.000 subsider 5 tahun kurungan.
5. Sischa Dwita Puspa Sari dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 3.700.000.000 subsider 6 tahun kurungan.
Jaksa penuntut umum pada Kejati DKI Jakarta sebelumnya mendakwa Bun Sentosa dkk melakukan korupsi terkait kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jakarta. Korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 299,3 miliar. Nilai kerugian keuangan negara ini sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor: 24/SR/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025 tanggal 10 Juni 2025.
Dikatakan jaksa, Bun Sentoso, Agus bersama-sama Fitriana dan Sischa dalam pengajuan kreditnya telah memanipulasi dengan melakukan rekayasa dokumen persyaratan menggunakan perusahaan yang tidak memiliki pengurus, usaha, dan data lainnya. Adapun total pemberian kredit dari Bank Jatim Cabang Jakarta kepada PT IDG dan sejumlah perusahaan tersebut mencapai Rp 549,5 miliar.
Jaksa menyebut perbuatan itu telah memperkaya sejumlah pihak. Yakni Benny diperkaya sebesar Rp 2,92 miliar yang sebagiannya diperuntukkan agar dia menjadi pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta secara definitif. Lalu memperkaya Bun Sentosa sebesar Rp 268,65 miliar, Agus Dianto Mulia sebesar Rp 20,04 miliar, Fitriana sebesar Rp 4 miliar, dan Sischa Dwita Puspa Sari sebesar Rp 3,7 miliar.


