HOLOPIS.COM, JAKARTA – Indonesia resmi ditetapkan sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2026, bertepatan dengan peringatan 20 tahun berdirinya Dewan HAM PBB.
Indonesia ditetapkan secara resmi sebagai Presiden Dewan HAM PBB pada Pertemuan Dewan HAM PBB tanggal 8 Januari 2026, bertepatan dengan pelaksanaan organizational meeting Dewan HAM PBB pertama pada tahun 2026 yang digelar di Jenewa.
Penunjukan Indonesia dilakukan melalui mekanisme pemilihan di tingkat kawasan, setelah negara-negara anggota Asia-Pacific Group (APG) secara resmi memilih dan menominasikan Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB tahun 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Holopis dari laman resmi Dewan HAM PBB, Presiden Dewan HAM memiliki sejumlah tugas dan kewenangan strategis dalam menjalankan roda organisasi.
Tugas Presiden Dewan HAM PBB
- Memimpin rapat Dewan
- Menerima dan menanggapi surat-menyurat dari Misi Tetap dan anggota lainnya
- Membangun kesadaran dan kepercayaan terhadap Dewan Hak Asasi Manusia melalui jangkauan dan diplomasi
Kewenangan Presiden Dewan HAM PBB
- Mengusulkan kandidat untuk mandat Prosedur Khusus, yakni para ahli HAM yang akan ditunjuk oleh Dewan;
- Menunjuk para ahli untuk bertugas di badan investigasi guna menyelidiki dugaan pelanggaran HAM, melalui konsultasi ad hoc dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperoleh kandidat yang berkualitas dan tidak memihak;
Selain itu, Presiden Dewan HAM PBB juga bertanggung jawab memastikan seluruh kegiatan Dewan dipimpin secara terhormat, konstruktif, dan netral.
Sepanjang tahun 2026, Indonesia akan memimpin seluruh sidang dan proses Dewan HAM PBB secara objektif, inklusif, dan berimbang, sesuai dengan programme of work tahunan Dewan HAM PBB serta berbagai isu hak asasi manusia yang menjadi perhatian bersama.
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono menegaskan komitmen Indonesia dalam menjalankan mandat tersebut. Ia menyampaikan bahwa Indonesia akan mengemban presidensi Dewan HAM PBB secara imparsial, objektif, dan transparan, dengan mengedepankan pembangunan kepercayaan, penguatan dialog lintas kawasan, serta keterlibatan konstruktif seluruh pemangku kepentingan.
Kepemimpinan Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB dirangkum dalam tema “A Presidency for All”, yang menegaskan komitmen Indonesia untuk memperkuat konsensus, meningkatkan efektivitas kerja Dewan, serta menjaga kredibilitas Dewan HAM PBB dalam sistem multilateral.
Presidensi Indonesia di Dewan HAM PBB pada tahun 2026 menjadi yang pertama kalinya, mengingat Dewan HAM PBB baru dibentuk pada 2006 dan mekanisme presidensi dilakukan melalui siklus rotasi antar kelompok kawasan.
Kepercayaan internasional tersebut didasarkan pada rekam jejak dan konsistensi peran Indonesia dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia di tingkat global. Hingga saat ini, Indonesia telah enam kali menjadi anggota Dewan HAM PBB dan dua kali dipercaya sebagai Wakil Presiden Dewan HAM PBB, yakni pada tahun 2009 yang diemban oleh Duta Besar Dian Triansyah Djani dan pada tahun 2024 oleh Duta Besar Febrian A. Ruddyard.
Sebelumnya, Indonesia juga pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Hak Asasi Manusia PBB, lembaga pendahulu Dewan HAM PBB pada tahun 2005, yang diwakili oleh Duta Besar Makarim Wibisono.

