HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi memperketat sekaligus melonggarkan aturan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani revisi terbaru aturan DHE SDA yang dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat likuiditas valuta asing (valas) domestik dan menopang stabilitas nilai tukar rupiah.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menyebut revisi aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang sebelumnya juga merevisi PP Nomor 36 Tahun 2023.
Meski sudah diteken Presiden sejak pekan lalu, aturan tersebut masih menunggu proses pengundangan.
“Ternyata Jumat minggu lalu sudah ditandatangani presiden. Sudah clear, sudah disetujui presiden, tinggal pengundangan,” kata Purbaya saat konferensi pers APBN KiTa di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (8/1/2026) dikutip Holopis.com.
Salah satu perubahan paling krusial dalam kebijakan ini adalah kewajiban penempatan DHE Valuta Asing hanya pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai 1 Januari 2026. Sebelumnya, eksportir dapat menempatkan DHE di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank umum lain yang memiliki izin usaha valas.
Tak hanya itu, pemerintah juga melonggarkan kewajiban konversi DHE ke rupiah. Jika sebelumnya eksportir diwajibkan mengonversi hingga 100 persen devisa mereka, kini batas maksimal konversi diturunkan menjadi paling banyak 50 persen. Kebijakan ini memberi ruang lebih besar bagi pelaku usaha dalam mengelola kebutuhan valas mereka.
Fleksibilitas penggunaan valas juga diperluas. DHE kini tidak lagi hanya boleh digunakan untuk pengadaan barang yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri, tetapi juga untuk pengadaan barang dan jasa secara umum serta kebutuhan modal kerja.
Pemerintah turut membuka opsi baru penempatan devisa, yakni melalui Surat Berharga Negara (SBN) Valas yang diterbitkan di pasar domestik. Skema ini disiapkan sebagai instrumen penampung kelebihan likuiditas valas agar tetap berputar di dalam negeri.
Perubahan paling fundamental tercantum dalam revisi Pasal 6, di mana Rekening Khusus (Reksus) DHE kini dikunci hanya pada bank-bank pemerintah yang memiliki izin kegiatan usaha dalam valuta asing. Kebijakan ini menjadi kunci upaya pemerintah menjaga devisa ekspor agar tidak keluar dari sistem keuangan nasional.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan likuiditas valas tetap berada di perbankan dalam negeri, sehingga mampu memperkuat cadangan devisa dan menstabilkan nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian global.
Pemerintah optimistis implementasi aturan baru ini akan memberikan dampak instan terhadap penguatan rupiah, karena eksportir memperoleh kepastian fleksibilitas penggunaan devisa, sembari tetap berkontribusi langsung terhadap stabilitas moneter nasional.

