HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sebanyak 5.572 pelanggar lalu lintas (lalin) sepanjang tahun 2025 tercatat oleh Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara.
Pelanggar lalin berdasarkan yang dikutip Holopis.com dari keterangan pers, Kamis, (8/1) terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat, baik angkutan umum, angkutan barang, maupun kendaraan pribadi.
“Penindakan dilakukan sebagai upaya menciptakan lalu lintas yang tertib dan tidak merugikan masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum. Setiap pelanggar diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan,” ujar Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Sudinhub Jakarta Utara, Yulza Ramadhoni Putra, Kamis (8/1).
Yuza juga mengungkapkan bahwa ribuan pengendara tersebut ditindak lanjuti karena berbagai jenis pelanggaran yaitu, melawan arus, melanggar rute, parkir liar, kelebihan muatan, dan jenis pelanggaran lainnya.
Selanjutnya Sudinhub Jakut juga mencatat bahwa selama tahun 2025 sebanyak 3.324 kendaraan mendapat sanksi tilang melalu Berita Acara Pemeriksaan (BA), dan 1.760 kendaraan diderek kerena parkir liar dan melanggar rambu.
“Kami juga menindak 78 kendaraan dengan sanksi penghentian operasi karena tidak laik jalan,” terangnya.
Tidak hanya itu, sepanjang tahun 2025 Sudinhub Jakut mengangkut 133 sepeda motor dalam operasi jaring. Selanjutnya 263 sepeda motor dan 14 mobil dikenai Operasi Cabut Pentil (OCP) sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran parkir.
“Kami terus berkomitmen dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas, khususnya di titik-titik rawan kemacetan dan pelanggaran,” bebernya.

