HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dan tim penasihat hukumnya dingatkan untuk tidak membangun narasi yang dapat menggiring opini seolah-olah aparat penegak hukum bertindak tidak adil. Penggiringan opini dinilai berbahaya bagi proses penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang sedang berjalan.
“Alasan keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa yang membangun cerita seolah-olah penegak hukum yang terlibat dalam penegakan hukum dalam perkara a quo tidak sejalan dengan keinginan penasihat hukum dan terdakwa, adalah tindakan yang tidak memberikan keadilan dengan alasan keberatan yang sangat membahayakan yang menggiring opini seolah-olah penegakan hukum bekerja membuat kezaliman terhadap terdakwa,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menanggapi nota keberatas atau eksepsi terdakwa Nadiem Makarim dalam persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (8/1/2026).
Menurut jaksa, keberatan yang disampaikan penasihat hukum dan terdakwa berpotensi menciptakan persepsi keliru. Ditegaskan Roy, keberatan semacam itu tidak hanya menyudutkan aparat penegak hukum, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
“Namun sekarang penasihat hukum dan terdakwa bersuudzon kembali seolah-olah penegakan hukum dalam perkara a quo tidak memberikan keadilan bagi terdakwa dan seolah-olah penegak hukum bekerja berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak, bukan berdasarkan alat bukti sehingga merampas keadilan dan martabat terdakwa,” ujar Roy.
Seharusnya, ditekankan Roy, penegakan hukum dipahami sebagai proses yang berjalan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan keinginan salah satu pihak. Sebab itu, JPU meminta penasihat hukum untuk fokus pada pembelaan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Oleh karena itu kesempatan ini kami meminta penasihat hukum biarlah membela klien terdakwanya untuk tetap fokus dengan norma-norma yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan, apa yang diatur secara limitatif oleh KUHAP tentang keberatan atas surat dakwaan sehingga penegakan hukum ini harus berjalan on the track dan tidak perlu bersusah mencari simpati dengan penggiringan opini,” kata Roy.
Roy mengingatkan agar terdakwa dan kuasa hukum tidak membangun opini di luar persidangan untuk membangun simpati di tengah masyarakat. Apalagi, kata Roy, proses hukum terhadap perkara ini telah melalui pengujian di tahap praperadilan. Di mana, status hukum sudah dinyatakan sah oleh pengadilan.
“Bahwa dalam perkara a quo, sejak penyidikan sudah pernah diuji melalui praperadilan dalam menetapkan terdakwa sebagai tersangka, dan hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka sudah sah menurut ketentuan perundang-undangan,” tegas Roy.
Ditegaskan Roy, penegakan hukum berjalan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan asumsi atau persepsi. Proses hukum, sambung Roy, dilakukan untuk mencari kebenaran materiel dan menjamin keadilan bagi semua pihak. Terlebih keadilan dalam hukum pidana tidak hanya dilihat dari sudut pandang terdakwa, tetapi juga dari korban tindak pidana.
“Akan tetapi penasihat hukum lupa jika berbicara keadilan dalam hukum pidana, keadilan juga harus dilihat dari perspektif korban dari perbuatan pidana ini yaitu anak-anak bangsa, siswa sekolah yang mana uang negara triliunan dengan pengadaan barang atau jasa berupa laptop Chromebook tidak bisa dimanfaatkan dalam proses belajar-mengajar khususnya daerah 3T dan tidak searah dengan kebijakan Presiden yang tertuang dalam peraturan Presiden RI nomor 18 tahun 2020 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-2024,” tutur Roy.
Roy memastikan surat dakwaan telah disusun rapi dan sah menurut hukum. Selain itu, uraian perbuatan, waktu, tempat, hingga peran terdakwa telah dijabarkan secara cermat, jelas, dan lengkap dalam surat dakwaan.
“Surat dakwaan telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP,” ucap jaksa.
Sehingga eksepsi yang diajukan kubu terdakwa patut ditolak seluruhnya. Menurut Jaksa, perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim layak untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya. Melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara ini. Demikian tanggapan atas nota keberatan eksepsi ini kami sampaikan dan diserahkan dalam persidangan hari,” tandasnya.
Nadiem Anwar Makarim sebelumnya didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


