HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah membuka opsi baru dalam memenuhi kebutuhan pendanaan mendesak Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui penarikan sebagian surplus Bank Indonesia (BI) sebelum tahun buku berakhir.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan resmi diundangkan pada 30 Desember 2025.
Dalam aturan terbaru ini, pemerintah menambahkan satu pasal baru, yakni Pasal 22A, yang mengatur ketentuan mengenai tambahan setoran dividen, dividen interim, dan sisa surplus BI.
“Dalam hal tertentu, Menteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian sisa surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir,” demikian bunyi Pasal 22A PMK 115 Tahun 2025, dikutip Holopis.com, Selasa (6/1/2026).
Permintaan setoran surplus tersebut dapat dilakukan dengan mempertimbangkan capaian penerimaan negara atau adanya kebutuhan mendesak untuk memenuhi pendanaan APBN. Meski demikian, mekanisme penarikan surplus BI tetap dilakukan secara terkoordinasi antara pemerintah dan bank sentral.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan, apabila jumlah surplus yang disetorkan lebih kecil dibandingkan perhitungan sisa surplus BI setelah laporan keuangan tahunan diaudit, BI wajib menyetorkan kekurangan sisa surplus kepada pemerintah.
Sebaliknya, jika setoran surplus yang telah disampaikan lebih besar dari hasil perhitungan sisa surplus BI berdasarkan laporan keuangan tahunan audited, pemerintah berkewajiban mengembalikan kelebihan setoran tersebut kepada BI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui mekanisme ini, pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan surplus BI tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas, sekaligus menjaga transparansi hubungan antara kebijakan fiskal dan moneter.
Adapun sisa surplus BI merupakan hasil kegiatan Bank Indonesia setelah dikurangi pembagian untuk cadangan tujuan sebesar 30 persen, sementara sisanya dipupuk sebagai cadangan umum.
Dengan skema tersebut, jumlah modal dan cadangan umum BI ditetapkan sebesar 10 persen dari seluruh kewajaban moneter sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
Sebagaimana diketahui, PMK Nomor 115 Tahun 2025 sendiri merupakan revisi atas PMK Nomor 179 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara.



