HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Chrisna Damayanto (CD) akhirnya dijebloskan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ke jeruji besi, Senin (5/1/2026) malam.
Chrisna ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan katalis di lingkungan PT Pertamina.
Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, Chrisna ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Gedung C1 (Pusat Edukasi Antikorupsi KPK). Saat diboyong ke mobil tahanan KPK, Chrisna dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan terlihat didorong menggunakan kursi roda oleh petugas KPK. Chrisna hanya bungkam saat konfirmasi sejumlah pertanyaan awak media.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan tim kesehatan KPK, terhadap tersangka CD dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak tanggal 5-24 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung C1 (Pusat Edukasi Antikorupsi KPK),” kata Mungki Hadipratikto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com.
Dalam kronologis perkara, Chrisna diduga melakukan pengondisian agar PT Melanton Pratama (MP) dapat kembali mengikuti tender produk katalis residue catalytic cracking (RCC) di Refinery Unit (RU) VI Balongan.
“Atas pengondisian tersebut, saudara CD akhirnya membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis yang membuat PT MP terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan periode 2013-2014 dengan nilai kontrak sebesar 14,4 juta dolar Amerika Serikat, atau sekitar Rp 176,4 miliar berdasarkan kurs rupiah pada 2014,” ujar Mungki.
PT Melanton Pratama kemudian memberikan Rp 1,7 miliar pada periode 2013-2015 kepada Chrisna. Pemberian terjadi setelah PT Melanton Pratama terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis.
“Penerimaan fee itu diduga berhubungan dengan pengambilan kebijakan oleh CD yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan di PT. Pertamina,” tutur Mungki.
Atas dugaan perbuatan penerimaan suap tersebut, Chrisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK sebelumnya telah lebih dahulu menahan tiga tersangka lain dalam perkara ini. Ketiga tersangka yang ditahan pada 9 September 2025 itu yakni Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku pegawai PT Melanton Pratama, dan pihak swasta berna Alvin Pradipta Adiyota (APA).

