Minggu, 22 Feb 2026
BREAKING
Minggu, 22 Feb 2026
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Aturan Baru Terbit, Batas Defisit APBD 2026 Dipukul Rata 2,5 Persen

42 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengubah kebijakan pengendalian defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2026.

Aturan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.101/2025 yang mengatur batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD, serta batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah tahun anggaran 2026.

- Advertisement -

Beleid yang diundangkan pada 31 Desember 2025 itu sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yakni PMK No.75/2024 yang mengatur kebijakan serupa untuk tahun anggaran 2025.

Perubahan paling menonjol dalam PMK terbaru ini adalah penyeragaman batas maksimal defisit APBD untuk seluruh daerah, tanpa lagi membedakan kategori kapasitas fiskal daerah.

- Advertisement -

Dalam PMK No.101/2025, pemerintah menetapkan batas maksimal kumulatif defisit APBD tahun anggaran 2026 sebesar 0,11 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan batas maksimal kumulatif defisit APBD pada tahun anggaran 2025 yang mencapai 0,20 persen terhadap PDB.

Sementara itu, untuk masing-masing pemerintah daerah, batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar 2,50 persen dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2026.

Sebagai perbandingan, pada PMK No.75/2024, batas maksimal defisit APBD 2025 ditetapkan berdasarkan kategori fiskal daerah. Ketentuannya bervariasi, mulai dari 3,75 persen untuk daerah dengan kapasitas fiskal sangat tinggi, hingga 3,35 persen untuk daerah dengan kapasitas fiskal sangat rendah.

Dalam PMK terbaru, pemerintah menegaskan fungsi aturan ini sebagai rujukan utama penyusunan APBD.

“Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2026,” demikian bunyi pasal 4 PMK No.101/2025, dikutip Holopis.com, Senin (5/1/2026).

Selain defisit, PMK No.101/2025 juga mengatur batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah. Pada tahun anggaran 2026, batas maksimal pembiayaan utang pemerintah daerah ditetapkan sebesar 0,11 persen dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026.

“Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Pembiayaan Utang Daerah yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan,” bunyi pasal 5 ayat (2).

Lebih lanjut, batas maksimal defisit maupun pembiayaan utang tersebut menjadi instrumen pengendalian fiskal dalam proses evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD, baik oleh Menteri Dalam Negeri maupun gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

PMK ini juga mengatur mekanisme jika pemerintah daerah melampaui batas maksimal defisit APBD. Dalam kondisi tersebut, kepala daerah wajib memperoleh persetujuan Menteri Keuangan dengan menyampaikan surat permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD sebelum rancangan Perda APBD dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri atau gubernur.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
42 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru