HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Senin (5/1/2026), guna memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersebar merata di lima titik strategis, yakni:
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra
Seluruh gerai dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah persyaratan. Dokumen yang wajib dibawa antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi.
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif, khusus untuk SIM A dan SIM C. Sementara itu, bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang ditetapkan kepolisian.
Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Adapun SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Perpanjangan SIM B hanya bisa dilakukan di kantor Satpas, mengingat peruntukannya bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang SIM tepat waktu dan tetap memenuhi syarat legal berkendara di jalan raya.


