HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim resmi didakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menyebut perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Dakwaan dibacakan oleh JPU Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
JPU menyatakan Nadiem diduga menyelenggarakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan. Program tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
“Perbuatan dilakukan bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa memerinci, kerugian negara terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Tak hanya itu, JPU juga menduga Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Dalam dakwaan, JPU menjelaskan Nadiem bersama para terdakwa lain menyusun kajian dan analisis kebutuhan teknologi pendidikan yang mengarah langsung pada penggunaan Chromebook dan Chrome OS, tanpa didasarkan pada kondisi riil pendidikan nasional.
“Namun, peninjauan kajian dan analisa kebutuhan dilakukan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan),” kata JPU.
Selain itu, penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pengadaan laptop dilakukan tanpa survei dan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengadaan juga dilakukan melalui e-Katalog dan SIPLah tanpa evaluasi harga serta referensi pembanding yang memadai.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.


