HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Polrestabes Makassar mengungkap kasus kekerasan dan perkosaan yang dilakukan oleh pasangan suami istri (Pasutri) penjual nasi kuning terhadap karyawannya sendiri di Kota Makassar.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan kasus ini dipicu dugaan kecemburuan salah seorang pelaku, kemudian disusul dengan tindakan yang dilakukan secara terencana.
Arya menjelaskan pelaku perempuan berinisial SM (39) mencurigai suaminya SK (23) memiliki hubungan dengan korban berinisial KA (21), yang bekerja sebagai karyawan di usaha milik pelaku.
“Memang jarak usia suami istri ini cukup jauh. Istrinya 39 tahun, sementara suaminya kelahiran 2002. Dari situ muncul kecurigaan adanya hubungan antara suami dan korban,” ujar Arya.
Korban diketahui telah bekerja sekitar satu tahun di usaha nasi kuning tersebut, yang memiliki sejumlah cabang di Makassar.
Berdasarkan kecurigaan itu, korban dipancing datang ke salah satu lokasi usaha yang berada di Perumahan Pesona Indah Barombong, Kecamatan Tamalate, sekitar pukul 11.00 Wita.
“Korban diminta datang, lalu dimasukkan ke dalam kamar dan dipaksa mengakui dugaan perselingkuhan. Karena tidak mengaku, korban kemudian dipukul,” kata Arya.
Meski tersangka membantah melakukan pemukulan, Kapolrestabes menegaskan penyidik memiliki alat bukti yang kuat.
“Kalau tersangka mengatakan tidak memukul, itu hak dia. Tapi semua sudah ada buktinya, ada videonya. Kesaksian dan alat bukti,” tegasnya.
Setelah penganiayaan tersebut, pelaku perempuan diduga memerintahkan suaminya untuk berhubungan badan dengan korban.
Korban menolak, namun dipaksa dalam kondisi tertekan dan ketakutan.
“Korban tidak mau, menangis, berontak, dan mengatakan ini pemerkosaan karena dipaksa,” ungkap Arya.
Perbuatan tersebut dilakukan dua kali di hari dan tempat yang sama, dan direkam menggunakan telepon genggam milik pelaku perempuan.
Menurut Arya, perekaman dilakukan dengan dalih untuk membuktikan dugaan perselingkuhan.
“Motif perekaman itu untuk membuktikan selingkuh atau tidak. Tapi caranya jelas salah. Masa orang dipaksa berhubungan badan? Kalau dilakukan karena tekanan dan ketakutan, justru tidak membuktikan apa-apa,” jelasnya.
Kapolrestabes memastikan video tersebut tidak disebarkan ke publik, namun tetap menjadi barang bukti penting karena tersimpan di ponsel pelaku yang telah di sita penyidik.
“Tidak viral karena tidak di-share. Tapi video itu sudah menjadi milik pelaku dan bisa digunakan untuk macam-macam. Karena itu ponselnya kami sita,” katanya.
Arya juga menegaskan bahwa perbuatan ini dilakukan secara terencana. Pelaku lebih dulu mengatur agar korban datang ke lokasi, sementara suaminya sudah berada di tempat kejadian.
Korban akhirnya berhasil keluar dari lokasi kejadian dan meminta bantuan kerabat untuk dijemput.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polrestabes Makassar pada Jumat (2/1/2026) dan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.



