HOLOPIS,COM, JAKARTA – Kasus kematian prajurit TNI Pratu Farkhan Syauqi Marpaung yang diduga dianiaya seniornya jadi sorotan. Terduga pelaku merupakan senior korban dari anggota TNI AD.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menyampaikan pihaknya akan menegakkan hukum sesuai aturan. Dia bilang jika terbukti, TNI bakal menindak tegas prajurit TNI yang diduga terlibat tindak pidana kekerasan terhadap korban Pratu Farkhan.
“Apabila dari hasil penyelidikan terbukti adanya pelanggaran hukum maupun disiplin militer, maka proses hukum akan ditegakkan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Donny kepada awak media, Senin, (5/1/2026).
Donny menjelaskan, proses penyidikan di internal TNI terhadap terduga pelaku sudah dilakukan. Pun, dia bilang TNI AD juga sudah menahan sejumlah terduga pelaku yang menganiaya Pratu Farkhan.
“Dugaan keterlibatan oknum prajurit senior telah ditindaklanjuti dengan mengamankan yang bersangkutan. Dan, melakukan proses investigasi secara menyeluruh oleh unsur komando terkait,” jelas Donny.
Lebih lanjut, dia memastikan dalam proses hukum, penyelidikan hingga persidangan akan dilakukan secara adil. Ia menegaskan tak ada intervensi demi tegaknya hukum di lingkungan TNI AD.
Donny menyebut pimpinan TNI AD berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus kematian Pratu Farkhan secara profesional dan adil.
“Secara bertanggung jawab demi menjaga keadilan bagi almarhum, keluarganya, serta kehormatan institusi TNI Angkatan Darat,” kata Donny.
Donny juga menyampaikan duka cita atas wafatnya Pratu Farkhan. Apalagi, korban meninggal saat menjalankan tugas negara.
“Almarhum prajurit muda yang tengah menjalankan tugas negara di wilayah penugasan. Dan, peristiwa ini menjadi perhatian serius bagi pimpinan TNI AD,” ujar Donny.
Insiden kematian Pratu Farkhan mencuat ke publik. Korban menjalankan tugas di zona perbatasan Papua-Papua Nugini.
Pratu Syauqi tewas saat menjalankan tugas di Papua pada 31 Desember 2025. Korban diduga tewas karena dianiaya sesama anggota TNI.

