Aturan Terbit, Pekerja di Lima Sektor Padat Karya Bebas PPh 21
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di lima sektor padat karya tertentu sepanjang tahun 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial di tengah tantangan global yang masih berlangsung.
“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan PMK tersebut, dikutip Holopis.com, Senin (5/1/2026).
Dalam PMK 105/2025, pemerintah menetapkan lima sektor usaha yang berhak menerima fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.
Insentif PPh 21 DTP diberikan atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sepanjang tahun 2026.
Penghasilan bruto yang dimaksud mencakup gaji dan tunjangan tetap atau teratur, serta imbalan sejenis yang ditetapkan berdasarkan peraturan perusahaan atau kontrak kerja.
Fasilitas PPh 21 DTP diberikan kepada pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
Khusus bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, fasilitas ini berlaku apabila rata-rata upah harian tidak melebihi Rp500 ribu.
Selain itu, pekerja penerima fasilitas wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pekerja juga tidak boleh menerima insentif PPh 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Terkait mekanisme penanggungan pajak, Pasal 5 PMK 105/2025 mengatur bahwa PPh 21 yang dipotong atas penghasilan pegawai dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan.
Ketentuan ini tetap berlaku meskipun pemberi kerja memberikan tunjangan PPh 21 atau menanggung PPh 21 pegawai.
“Pembayaran tunai PPh 21 ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 105/2025.
Pemberi kerja juga diwajibkan membuat bukti potong atas pemberian fasilitas PPh 21 DTP serta melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.
PMK Nomor 105 Tahun 2025 ditetapkan pada 29 Desember 2025 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan resmi diundangkan pada 31 Desember 2025.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan ruang napas bagi pekerja sektor padat karya sekaligus menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional sepanjang 2026.