HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Kasus kekerasan seksual, penyekapan, dan eksploitasi kerja menimpa seorang perempuan penjual nasi kuning di Kota Makassar.
Polrestabes Makassar telah mengamankan dan menahan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi pelaku dalam kasus tersebut. Kedua pelaku diketahui merupakan majikan korban.
Berdasarkan laporan, korban diduga dipaksa melakukan hubungan seksual dengan suami pelaku, sementara istri pelaku diduga merekam peristiwa tersebut.
Selain itu, korban juga mengalami kekerasan fisik, penyekapan, serta eksploitasi selama bekerja.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, membenarkan bahwa laporan tersebut kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.
“Benar, kasus ini sudah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar,” ujar Wahiduddin saat dikonfirmasih Holopis.com, Minggu (4/1).
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana memastikan kedua pelaku telah ditangkap dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri sekaligus majikan korban sudah diamankan dan dilakukan penahanan. Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” tegas Arya.
Sebagai informasi, kasus ini dilaporkan oleh korban berinisial KA (21) ke Polrestabes Makassar, pada Jumat (2/1).
Peristiwa dugaan kekerasan tersebut terjadi di Perumahan Pesona Indah Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, sekitar pukul 11.00 Wita. Sementara lokasi kerja korban berada di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini.
Sekretaris Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP), Alita Karen, menyampaikan bahwa korban mengalami kekerasan fisik sebelum akhirnya tidak diizinkan pulang oleh para pelaku.
Telepon genggam korban juga disita, sehingga korban kesulitan berkomunikasi dengan pihak luar.
“Korban mengalami pemukulan dan berada dalam tekanan serta ancaman,” ujar Alita.
Selain kekerasan seksual, korban juga diduga mengalami eksploitasi kerja.
Selama sekitar tiga bulan bekerja, korban disebut menerima upah yang tidak layak. Korban menegaskan tidak memiliki hubungan personal dengan pelaku selain hubungan kerja.
YPMP mendorong agar kasus ini diproses menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta meminta aparat memastikan korban mendapatkan pendampingan menyeluruh, termasuk konseling psikologis dan bantuan hukum.
“Kasus ini sangat jelas masuk dalam UU TPKS. Fokus utama harus pada pemulihan korban dan penegakan hukum terhadap pelaku,” tegas Alita.



