Pasutri di Makassar Ditangkap Polisi Usai Rekam Esek-esek dengan ART

83 Shares

HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Kasus kekerasan seksual, penyekapan, dan eksploitasi kerja menimpa seorang perempuan penjual nasi kuning di Kota Makassar.

Polrestabes Makassar telah mengamankan dan menahan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi pelaku dalam kasus tersebut. Kedua pelaku diketahui merupakan majikan korban.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Berdasarkan laporan, korban diduga dipaksa melakukan hubungan seksual dengan suami pelaku, sementara istri pelaku diduga merekam peristiwa tersebut.

Selain itu, korban juga mengalami kekerasan fisik, penyekapan, serta eksploitasi selama bekerja.

- Advertisement -

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, membenarkan bahwa laporan tersebut kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.

“Benar, kasus ini sudah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar,” ujar Wahiduddin saat dikonfirmasih Holopis.com, Minggu (4/1).

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana memastikan kedua pelaku telah ditangkap dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.

“Kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri sekaligus majikan korban sudah diamankan dan dilakukan penahanan. Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” tegas Arya.

Sebagai informasi, kasus ini dilaporkan oleh korban berinisial KA (21) ke Polrestabes Makassar, pada Jumat (2/1).

Peristiwa dugaan kekerasan tersebut terjadi di Perumahan Pesona Indah Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, sekitar pukul 11.00 Wita. Sementara lokasi kerja korban berada di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini.

Sekretaris Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP), Alita Karen, menyampaikan bahwa korban mengalami kekerasan fisik sebelum akhirnya tidak diizinkan pulang oleh para pelaku.

Telepon genggam korban juga disita, sehingga korban kesulitan berkomunikasi dengan pihak luar.

“Korban mengalami pemukulan dan berada dalam tekanan serta ancaman,” ujar Alita.

Selain kekerasan seksual, korban juga diduga mengalami eksploitasi kerja.

Selama sekitar tiga bulan bekerja, korban disebut menerima upah yang tidak layak. Korban menegaskan tidak memiliki hubungan personal dengan pelaku selain hubungan kerja.

YPMP mendorong agar kasus ini diproses menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta meminta aparat memastikan korban mendapatkan pendampingan menyeluruh, termasuk konseling psikologis dan bantuan hukum.

“Kasus ini sangat jelas masuk dalam UU TPKS. Fokus utama harus pada pemulihan korban dan penegakan hukum terhadap pelaku,” tegas Alita.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
83 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Sabu Seberat 1 Kg Gagal Beredar di Sidrap, Satu Pelaku Ditangkap

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sidrap, Sulsel, pada Minggu (4/1).

1.222 Kekerasan Anak di Makassar 2025, Dominasi Dilakukan Orang Tua Sendiri

Rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman justru berubah menjadi ruang ketakutan bagi ratusan anak di Makassar.

Hanya Persoalan Sepele, Adik di Makassar Tega Menghabisi Kakaknya

Konflik bermula dari kesepakatan pekerjaan memindahkan anjing-anjing liar dengan imbalan sejumlah uang.

Pelaku Pengeroyokan Pemuda Hingga Tewas saat Malam Tahun Baru Ditangkap

Polisi berhasil menangkap para pengeroyok remaja hingga tewas di Makassar pada malam tahun baru 2026 kemarin.

Perkosa Karyawan, Pasutri Penjual Nasi Kuning di Makassar Ditetapkan Tersangka

Polrestabes Makassar mengungkap kasus kekerasan dan perkosaan yang dilakukan oleh pasangan suami istri penjual nasi kuning terhadap karyawannya sendiri

Rampok Sopir Taksi Online, Pria Bertatto di Makassar Diringkus Polisi

Aksi kriminal kembali terjadi di jalanan Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kali ini menimpa sopir taksi online berinisial IM.

Terbaru

holopis holopis