HOLOPIS.COM, JAKARTA – Layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk wilayah DKI Jakarta masih beroperasi hari ini, di penghujung tahun 2025. Keempat kantor Samsat induk tetap bisa dikunjungi oleh masyarakat yang hendak melakukan penyelesaian administrasi, termasuk pengajuan pemblokiran nomor kendaraan bermotor, hingga membayar pajak kendaraan.
“Kabar gembira di penghujung tahun untuk Sobat Pajak! 🎉 Samsat Induk di seluruh wilayah administrasi Jakarta tetap melayani pada 29 – 31 Desember 2025 🙌🏻,” tulis Badan Penerima Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (Bapenda DKI Jakarta) di akun Instagram @humaspajakjakarta, seperti dikutip Holopis.com.
Untuk operasional kantor Samsat induk pada hari ini, Rabu 31 Desember 2025 akan berlangsung mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Maka Sobat Holopis yang hendak melakukan kunjungan ke kantor Samsat Induk, sebaiknya segera datang lebih pagi untuk menghindari penumpukan pengunjung karena terbatasnya jam operasional har ini.
Lokasi Samsat Induk :
1. Samsat Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM. 13, Cengkareng, Jakarta Barat.
2. Samsat Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
3. Samsat Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur.
4. Samsat Jakarta Utara dan Jakarta Pusat: Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara.
Dokumen untuk Pemblokiran Kendaraan
Bagi Sobat Holopis yang hendak melakukan pemblokiran kendaraan bermotor, sebaiknya siapkan sejumlah dokumen yang wajib dibawa dan diserahkan saat proses pengajuan. Berikut adalah berkas atau dokumen tersebut ;
– KTP Asli dan Fotokopi pemilik kendaraan.
– Fotokopi STNK kendaraan yang akan diblokir.
– Fotokopi BPKB kendaraan.
– Surat Bukti Jual Beli atau Akta Penyerahan kendaraan bermaterai, atau surat pernyataan jika hilang.
– Formulir Permohonan Pemblokiran (didapat di Samsat atau diunduh dari situs Samsat).
– Materai (biasanya 2 lembar, untuk dokumen dan surat pernyataan).
– Surat Kuasa bermaterai jika pengurusan diwakilkan.
Bayar Pajak Kendaraan
Untuk proses pembayaran pajak kendaraan, terdapat dua kriteria, yakni pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan. Untuk pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan melalui online dengan mengunduh aplikasi SIGNAL di Play Store maupun App Store. Kamu bisa registrasi dan mengisi data-data penting tentang kepemilikan kendaraan. Atau bisa juga datang langsung ke Samsat keliling maupun Samsat Induk.
Jika kamu datang ke Samsat keliling atau Samsat induk, berikut adalah berkas yang wajib dibawa dan diserahkan nantinya ;
1. KTP asli pemilik dan fotocopy
2. STNK asli dan fotocopy
3. BPKB asli dan fotocopy
4. Surat kuasa bermateral 10.000 (jika proses diwakilkan)
5. Cek fisik rangka (bagi perpanjangan pajak lima tahunan)



