HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima titik strategis Jakarta pada Rabu 31 Desember 2025, guna memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Informasi ini disampaikan melalui akun resmi X @tmcppoldametro. Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sehingga warga diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean.
Berikut lima lokasi SIM Keliling yang bisa dikunjungi masyarakat:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area Parkir Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM B atau SIM yang sudah kedaluwarsa, perpanjangan wajib dilakukan langsung di kantor Satpas SIM karena perbedaan prosedur administrasi.
Syarat dan Prosedur
Pemohon diminta membawa:
- SIM asli yang akan diperpanjang
- KTP asli
- Fotokopi SIM dan KTP
Setibanya di lokasi, pemohon akan mengisi formulir, menjalani tes kesehatan dan tes psikologi sebagai syarat wajib perpanjangan SIM.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Selain itu, terdapat biaya tambahan:
- Tes psikologi: Rp37.500
- Asuransi: Rp50.000
Dengan hadirnya SIM Keliling ini, masyarakat Jakarta diharapkan bisa memperpanjang SIM dengan lebih cepat, praktis, dan efisien tanpa harus datang ke kantor Satpas.



