Kemenimipas Alihkan Rp12 Miliar untuk Rehabilitasi Lapas Terdampak Bencana
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar untuk merehabilitasi unit pemasyarakatan (UPT) yang terdampak bencana alam di wilayah Sumatera.
Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Asep Kurnia mengatakan, anggaran tersebut berasal dari pengalihan dana perencanaan program Mega Prison sebagai langkah tanggap darurat pemerintah.
Asep mengatakan, kebijakan itu diambil untuk memastikan penanganan cepat terhadap fasilitas pemasyarakatan yang mengalami kerusakan akibat bencana.
“Kementerian Imipas tengah mengambil langkah-langkah nyata dan strategis dengan mengalihkan dana perencanaan Mega Prison sebesar Rp12 miliar. Anggaran ini untuk penanganan darurat UPT Pemasyarakatan di Aceh dan Sumatera Utara,” kata Asep Kurnia dalam keterangan persnya di Jakarta, dikutip Holopis.com, Selasa (30/12/2025).
Asep mengungkapkan, terdapat sedikitnya 18 unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang terdampak bencana alam di dua provinsi tersebut.
Dampak paling parah, kata dia, terjadi di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, yang mengalami kondisi darurat akibat bencana.
“Terdapat 10 UPT Kementerian Imipas yang terdampak di wilayah Aceh dan 8 UPT di Sumatera Utara. Ada satu lapas di Aceh Tamiang yang harus melepaskan 428 warga binaan karena kondisi bencana yang tidak memungkinkan,” ucap Asep.
Selain penanganan darurat, Kemenimipas juga tengah mengkaji solusi jangka panjang terkait persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Menurut Asep, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) telah mengusulkan pembentukan balai pemasyarakatan (Bapas) baru untuk mengurangi beban hunian lapas.
“Over populasi memang masih menjadi persoalan serius dan terus kami kaji secara mendalam. Ditjen Pemasyarakatan telah membentuk Pos Bapas di setiap wilayah dan mengusulkan pembentukan 100 Bapas baru kepada Kementerian PAN-RB,” ujar Asep.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan bahwa kondisi di Aceh Tamiang hingga kini masih dalam tahap pemulihan pascabencana.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan ruang bagi para narapidana untuk membantu keluarga maupun kerabat mereka yang terdampak musibah.
“Sekarang ini masih proses pemulihan (situasi pascabencana), dan kayaknya masih ada juga kejadian bencana lanjutan dan lain sebagainya. Kita biarkanlah mereka dalam proses pemulihan,” kata Agus.
Kemenimipas memastikan proses rehabilitasi UPT pemasyarakatan terdampak bencana akan terus dipercepat agar pelayanan pemasyarakatan dapat kembali berjalan normal, sekaligus menjamin aspek keamanan dan kemanusiaan tetap terjaga.