Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026, Berlaku Juga untuk Produk Luar Negeri


Oleh : Khoirudin Ainun Najib

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan mulai memberlakukan kebijakan wajib bersertifikasi halal atau Wajib Halal pada 18 Oktober 2026 mendatang.

Kebijakan ini berlaku untuk berbagai kategori produk, baik produk dari pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) maupun produk luar negeri yang beredar di Indonesia.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, kebijakan tersebut dirancang sebagai standar nasional sekaligus global, yang tidak hanya berbasis aspek keagamaan, tetapi juga kualitas dan perlindungan konsumen.

“Halal itu bukan cuma soal agama semata, tapi standar universal yang dipakai siapapun. Halal is symbol of health, symbol of clean, symbol of quality. Kalau kita tidak tertib halal, kita akan tertinggal,” tegas Babe Haikal, sapaan akrabnya, dikutip Holopis.com, Selasa (23/12/2025).

Ia menjelaskan, sertifikasi halal menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk yang beredar, sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha nasional, termasuk UMK.

Program sertifikasi halal, lanjutnya, tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan konsumen, tetapi juga strategi nasional dalam memperkuat kemandirian ekonomi dan daya saing produk Indonesia di pasar global.

“Halal adalah instrumen perlindungan masyarakat, penguatan ekonomi, sekaligus penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui transformasi layanan halal yang kolaboratif dan berintegritas, kita ingin menghadirkan jaminan produk halal yang maslahat bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Babe Haikal.

BPJPH mencatat, kewajiban sertifikasi halal akan diterapkan secara bertahap untuk berbagai kelompok produk. Tahap pertama mencakup produk makanan dan minuman, termasuk produk UMK dan produk impor.

Selain itu, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman juga masuk dalam kategori wajib halal.

Kategori lainnya meliputi hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan seperti sandang, perlengkapan rumah tangga, perlengkapan peribadatan umat Islam, alat tulis, perlengkapan kantor, hingga alat kesehatan kelas risiko A.

Menurut Babe Haikal, penerapan Wajib Halal sejalan dengan upaya pemerintah membangun ekosistem halal yang inklusif dan berkelanjutan, serta memperkuat toleransi dan harmoni sosial.

“Jadi, implementasi Wajib Halal merupakan langkah strategis untuk menjadikan Indonesia lebih berdaulat dan kompetitif di pasar global.” tegasnya.

Pemerintah melalui BPJPH juga terus melakukan transformasi layanan halal dengan memperkuat kolaborasi lintas pemangku kepentingan, penguatan kelembagaan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia pendukung agar kebijakan Wajib Halal dapat berjalan efektif dan tidak membebani pelaku usaha.

Tampilan Utama
/