HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aturan ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta pada Senin (29/12/2025) setelah sempat ditiadakan selama libur akhir pekan dan cuti bersama Natal 2025.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengendalikan volume kendaraan sekaligus menekan kemacetan di sejumlah ruas jalan utama Ibu Kota.
Penerapan ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pada hari ini, pembatasan kendaraan diterapkan dalam dua waktu, yakni pagi dan sore hari.
Pada sesi pagi, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sementara pada sore hingga malam hari, pembatasan diterapkan pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Melalui sistem ganjil genap, kendaraan roda empat dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan penerapan ganjil genap pada 25–26 Desember 2025 karena bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama Natal.
“Betul. Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan terhitung pada tanggal 25–26 Desember 2025,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip Holopis.com.
Menurut Syafrin, peniadaan tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Menurut Syafrin, peniadaan tersebut mengacu pada Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2019 yang menyebutkan aturan ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.”
Meski kebijakan pembatasan lalu lintas sempat ditiadakan, masyarakat tetap diimbau untuk mengutamakan keselamatan berkendara.
“Warga diimbau untuk tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,” kata Syafrin.
Daftar Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap
Sebanyak 25 ruas jalan utama di Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap, antara lain:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun hingga Simpang TB Simatupang)
- Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka–Salemba Raya (sisi barat)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari.
Selain itu, aturan ganjil genap juga diberlakukan di sejumlah ruas jalan penghubung menuju dan dari gerbang tol, di antaranya kawasan Slipi, Tomang, Tebet, Kuningan, Cawang, Rawamangun, Pulomas, hingga Cempaka Putih.
Dengan kembali diberlakukannya sistem ganjil genap, masyarakat diimbau untuk menyesuaikan jadwal perjalanan serta memastikan kesesuaian pelat nomor kendaraan guna menghindari sanksi tilang.



