Digitalisasi Pengurusan Sertifikasi Halal, Lebih Mudah Tanpa Tatap Muka

10 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan sertifikasi halal kini dilakukan secara digital dan transparan, sebagai bagian dari reformasi layanan publik menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, baik sertifikasi halal skema self declare bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) maupun skema reguler untuk usaha menengah dan besar dilakukan melalui sistem informasi SIHALAL sebagai basis layanan digital nasional.

- Advertisement -Hosting Terbaik

BPJPH memastikan, transformasi digital ini bertujuan mempermudah pelaku usaha sekaligus mencegah potensi penyimpangan dalam proses layanan sertifikasi halal.

“Jadi dalam layanan sertifikasi halal secara digital ini tidak ada pertemuan fisik maupun komunikasi personal antara pegawai BPJPH dengan pelaku usaha yang mengurus Sertifikat Halal,” ujar Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan, dikutip Holopis.com, Minggu (28/12/2025).

- Advertisement -

Ia menjelaskan, pengurusan Sertifikasi Halal Reguler dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Dalam pelaksanaannya, BPJPH melibatkan sejumlah aktor layanan di luar lembaga, seperti Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Permohonan Sertifikasi Halal Reguler diajukan secara daring melalui laman ptsp.halal.go.id. Selanjutnya, produk akan melalui proses pemeriksaan atau pengujian kehalalan oleh Auditor Halal pada LPH. Berdasarkan hasil audit tersebut, Komisi Fatwa MUI menetapkan status kehalalan produk sebelum BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal secara online.

Sementara itu, untuk pelaku UMK, BPJPH menyediakan skema self declare yang didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan proses sertifikasi tetap memenuhi standar dan ketentuan kehalalan produk.

BPJPH menegaskan bahwa digitalisasi layanan sertifikasi halal menjadi bagian dari upaya membangun sistem layanan publik yang akuntabel, efisien, dan inklusif, sekaligus mendukung kesiapan pelaku usaha dalam menghadapi implementasi Wajib Halal secara nasional pada Oktober 2026.

Melalui sistem digital tersebut, pemerintah berharap pelaku usaha dapat mengakses layanan sertifikasi halal dengan lebih mudah, cepat, dan transparan, tanpa hambatan birokrasi maupun praktik non-prosedural.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
10 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis