HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pergantian tahun baru ke 2026 tinggal menunggu hitungan hari. Namun, di awal pekan Januari 2026, ada hari yang menggelitik dan jadi pertanyaan publik.
Pertanyaan itu pun muncul di mesin pencari Google “Tanggal 2 Januari 2026 apakah cuti bersama?” Pertanyaan status tanggal 2 Januari muncul karena apakah masuk deretan cuti bersama yang sudah ditetapkan pemerintah atau bukan.
Untuk diketahui, 2 Januari 2026 jatuh pada hari Jumat atau sehari setelah libur nasional Tahun Baru Masehi pada 1 Januari. Jumat tanggal 2 Januari sebagai hari yang diapit antara hari libur 1 Januari dan weekend Sabtu-Minggu.
Terkait itu, pemerintah sebelumnya sudah menetapkan ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB). Dari SKB soal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang sudah ditetapkan pemerintah bahwa tanggal 2 Januari 2026 bukan cuti bersama.
Merujuk SKB itu, libur nasional Tahun Baru Masehi hanya pada Kamis, 1 Januari 2026. Dengan demikian, tak ada penetapan cuti bersama setelah tanggal 1 Januari. Maka, momen Jumat tanggal 2 Januari bisa disebut sebagai Hari Kejepit Nasional atau Harpitnas.
Dengan demikian, pada Jumat, 2 Januari 2026, masyarakat pekerja seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pegawai swasta masuk normal dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya. Mungkin kecuali ada instansi yang punya kebijakan tertentu.
Bagi pekerja terutama pegawai swasta yang ingin long weekend bisa mengakali dengan mengambil cuti tahunan. Namun, itu tergantung dari kebijakan perusahaan masing-masing.
Begitu pun sebagian siswa sekolahakan mulai masuk normal pada 2 Januari 2026 usai liburan semester. Meskipun banyak sekolah yang masih libur di tanggal 2 Januari. Sekolah hingga lembaga pendidikan akan beraktivitas normal sesuai kalender akademik yang ditetapkan.
Kemudian, lembaga atau instansi yang menyediakan jasa layanan publik seperti perbankan hingga instansi administrasi kependudukan juga tetap beroperasional.



