Korban Bencana di Agam Sumbar Segera Tempati Huntara, Pembangunan Dikebut


Oleh : Dani Yoga

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Pembangunan hunian sementara atau huntara bagi masyarakat terdampak bencana Sumatera terus dikebut. Salah satu yang jadi perhatian pemerintah adalah huntara di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Ketua Harian Unsur Pengarah BNPB Ary Laksmana mengatakan pembangunan huntara di Agam untuk korban banjir dan longsor terus dioptimalkan.

"Pembangunan huntara tahap I di Kabupaten Agam terus dimaksimalkan untuk memenuhi kebutuhan para pengungsi korban banjir bandang," kata Ary Laksmana melalui keterangannya, Minggu, (28/12/2025).

Ary Laksmana menyampaikan, saat ini BNPB masih terus melakukan beberapa penebalan dalam pembangunan 117 huntara di Lapangan SD Negeri 05 Kayu Pasak, Palembayan.

Tim dari BNPB sudah menambah jumlah personel terutama tukang untuk mendukung percepatan proses pembangunan. Selain itu, BNPB juga membagi jam kerja menjadi dua shift.

BNPB juga berupaya lewat ikhtiar lain seperti melakukan operasi modifikasi cuaca. Upaya itu untuk menekan intensitas curah hujan di wilayah Kabupaten Agam. Tim operasi modifikasi cuaca juga ditambah jam terbangnya.

Pasalnya, volume hujan saat ini masih cukup tinggi sehingga jadi kendala pembangunan huntara.

"Selain itu, kami juga akan menambah tenaga ahli pertukangan menjadi dua kali lipat dari sebelumnya," jelas Ary.

Sebelumnya, personel gabungan dalam pembangunan huntara terdiri dari unsur TNI yang berjumlah 100 orang. Lalu, ada tenaga ahli tukang sebanyak enam orang.

Pun, hingga kini, proses pengerjaan huntara di Lapangan SD Negeri 05 Kayu Pasak sudah mencapai 50 persen dari target.

BNPB dan Pemerintah Kabupaten Agam sudah meninjau lokasi yang akan menjadi tempat pembangunan huntara tahap II di Kecamatan Palembayan. Lokasi itu merupakan lahan milik warga yang dipinjamkan sementara.

Di lokasi itu, BNPB merencanakan akan membangun 84 unit huntara.

Untuk mendukung itu, Pemkab Agam didukung BNPB tengah menyiapkan kebutuhan dokumen seperti Surat Keputusan (SK) Bupati Agam, serta beberapa dokumen lainnya untuk izin penggunaan lahan.

Tampilan Utama
/