1.882 Napi Risiko Tinggi Digiring ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

4 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sebanyak 1.882 warga binaan atau narapidana berisiko tinggi selama 2025 dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan atau lapas dengan pengamanan super maksimum di Nusa Kambangan, Jawa Tengah. Ribuan napi itu berasal dari seluruh wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menjelaskan dengan pemindahan ribuan lapas untuk menihilkan gangguan keamanan dan ketertiban. Dia bilang langkah itu sebagai wujud penerapan pembinaan dan pengamanan sesuai tingkat risiko warga binaan.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Sampai dengan menjelang tutup tahun ini, total sudah 1.882 warga binaan high risk seluruh Indonesia kami pindahkan ke Nusakambangan,” kata Mashudi, dalam keterangannya, Minggu, (28/12/2025).

Dia menyampaikan dengan cara pemindahan ribuan napi high risk itu, bisa berdampak dalam peningkatan keamanan dan ketertiban di lapas serta rutan.
Menurut dia, persoalan itu khususnya zero narkotika dan handphone yang selalu diingatkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

- Advertisement -

Menurut Mashudi, tujuan terpenting dari pemindahan warga binaan risiko tinggi ke Lapas Nusakambangan adalah perubahan perilaku. Dengan demikian, warga binaan diharapkan bisa lebih baik dan menyadari kesalahannya saat sudah bebas.

Mashudi menuturkan pemindahan terakhir dilakukan pada Sabtu (28/12), kemarin dengan 130 warga binaan risiko tinggi. Para napi itu berasal dari wilayah Jambi, Riau, dan Banten yang dipindahkan ke sejumlah lapas di Nusakambangan.

Rinciannya, lima orang di antaranya ditempatkan di Lapas Batu, 31 orang di Lapas Karanganyar. Selain itu, 17 orang di Lapas Besi. Selanjutnya, 30 orang di Lapas Gladakan, 17 orang di Lapas Narkotika, dan 30 orang lainnya di Lapas Ngaseman.

Sementara, Kepala Lapas Batu sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan Irfan menambahkan pemindahan dikawal oleh Direktorat Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Selain itu, ada juga pengawalan dari petugas di Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi, Riau, dan Banten, serta pihak kepolisian.

“Penerimaan dilakukan sesuai SOP (prosedur operasional standar), antara lain, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya,” kata dia.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
4 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis