Diprotes Buruh, Airlangga Tegaskan Formula UMP 2026 Sudah Komprehensif

4 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polemik kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 terus bergulir, lantaran kalangan buruh buruh yang menolak besaran kenaikan upah karena dinilai belum mencerminkan standar hidup layak.

Di tengah gelombang penolakan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa penetapan upah minimum telah melalui perhitungan yang matang dan menggunakan formula yang komprehensif.

- Advertisement -

Airlangga menyatakan, pemerintah telah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi dalam menetapkan UMP, mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, hingga penyesuaian indeks alfa yang kini dinaikkan pemerintah menjadi 0,5 hingga 0,9 persen.

“UMP itu kan adalah upah minimum yang besarnya sudah diputuskan, ada formulasinya. Yaitu inflasi, plus indeks dikali pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing,” ucap Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Holopis.com, Jumat (26/12/2025).

- Advertisement -

Menurut Airlangga, besaran UMP yang ditetapkan pemerintah saat ini layak dijadikan acuan agar pekerja tetap mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus menghadapi kenaikan harga barang dan jasa.

Ia juga menilai bahwa di sejumlah wilayah tertentu, terutama kawasan ekonomi dan kawasan industri, tingkat pengupahan bahkan sudah melampaui UMP.

“Beberapa daerah seperti di kawasan ekonomi khusus, ada di kawasan industri yang rata-rata UMP-nya memang gajinya itu di atas UMP. Jadi itu juga kita lihat beberapa sektor industri terutama yang capital intensive mereka salary-nya di atas UMP,” jelas Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga menekankan bahwa UMP pada dasarnya berfungsi sebagai batas upah terendah, khususnya bagi pekerja baru atau *fresh graduate*. Sementara itu, bagi pekerja yang telah memiliki pengalaman, pemerintah mendorong dunia usaha menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas.

“Ini merupakan standar minimal, nah tentu kami berharap bahwa dunia usaha akan mendorong salary ataupun pengupahan berbasis produktivitas, sehingga nanti itu seiring dengan produktivitas dari perusahaan masing-masing,” terangnya.

Di sisi lain, kebijakan UMP DKI Jakarta 2026 menuai penolakan keras dari kalangan serikat pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai penetapan UMP DKI Jakarta tidak mencerminkan keberpihakan kepada buruh dan berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.

Said menegaskan bahwa KSPI dan Partai Buruh secara tegas menolak UMP DKI Jakarta 2026 yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dengan menggunakan indeks tertentu sebesar 0,75, sehingga UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5,73 juta per bulan.

“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp5,73 juta,” tegas Said Iqbal dalam keterangan tertulis.

Said menyebut penolakan tersebut merupakan sikap bulat seluruh aliansi serikat pekerja di DKI Jakarta, termasuk KSPI, yang juga mendapat dukungan penuh dari Partai Buruh.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
4 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru