Warga Karawang Laporkan Dugaan Penipuan Rp3 Miliar Libatkan Pejabat Jawa Barat

9 Shares

HOLOPIS.COM, KARAWANG – Seorang warga Kabupaten Karawang bernama Andri Somantri (30) melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai miliaran rupiah ke Polda Jawa Barat.

Laporan tersebut diduga melibatkan Tenaga Ahli Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Kuasa hukum korban, Alek Safri Winando, mengatakan pihaknya telah secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat dengan nomor laporan polisi LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT.

“Hari ini kami melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Klien kami mengalami kerugian hingga Rp3 miliar dalam kurun waktu beberapa bulan,” ujar Alek kepada Holopis.com, Rabu (24/12).

- Advertisement -

Alek menjelaskan, peristiwa dugaan penipuan bermula pada Maret 2025. Saat itu, kliennya diperkenalkan oleh seorang Tenaga Ahli Wakil Gubernur Jawa Barat bernama Sherly Ingga Setiawati, yang kini berstatus sebagai terlapor pertama. Sherly mengajak Andri menghadiri acara syukuran di rumah dinas Wakil Gubernur Jawa Barat.

Dalam pertemuan tersebut, Sherly disebut menawarkan skema peminjaman dana talang dengan dalih untuk membiayai sejumlah kegiatan dan kebutuhan rumah tangga Wakil Gubernur Jawa Barat. Andri kemudian diperkenalkan kepada Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, yang dalam perkara ini menjadi terlapor kedua.

“Klien kami diyakinkan dengan adanya pertemuan langsung bersama Wakil Gubernur. Saat itu, Wakil Gubernur mengiyakan dan mengarahkan klien kami untuk berkoordinasi langsung dengan terlapor pertama terkait skema pendanaan,” kata Alek.

Tak hanya itu, Andri juga disebut diyakinkan oleh anak Wakil Gubernur Jawa Barat, Daffa Al Ghifari, yang ditetapkan sebagai terlapor ketiga. Menurut Alek, ketiganya secara aktif membangun kepercayaan kliennya hingga akhirnya Andri mentransfer dana secara bertahap, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

“Total dana yang telah ditransfer klien kami mencapai Rp3 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk pengadaan kebutuhan rumah tangga, perjalanan liburan ke Labuan Bajo, hingga biaya umrah Wakil Gubernur dan keluarganya,” ungkap Alek.

Namun hingga kini, dana tersebut tak kunjung dikembalikan. Andri sempat menempuh jalur persuasif dengan menemui langsung Wakil Gubernur Jawa Barat. Namun, Erwan disebut menyangkal mengenal Sherly serta membantah pernah menggunakan dana tersebut.

Atas dasar itu, pihak korban melaporkan ketiga terlapor dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan penipuan.

“Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan agar memberikan kepastian hukum,” pungkas Alek.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
9 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis