UMP Riau 2026 Naik 7,74 Persen Berlaku Mulai Januari, Ini Angka Lengkapnya

13 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengumumkan besara Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.780.495,85. Besaran angka itu meningkat 7,74 persen dibandingkan UMP Riau 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau Roni Rakhmat mengatakan besaran UMP 2026 naik Rp271.719,63 dibanding 2025. Dia bilang besaran UMP 2026 merujuk hasil sidang dewan pengupahan daerah setempat.

- Advertisement -

“Kenaikan tersebut dengan persentase kenaikan 7,74 persen. Hal ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak pekerja,” kata Roni Rakhmat dikutip pada Rabu, (24/12/2025).

Roni menambahkan Pemprov Riau juga sudah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang merujuk hasil sidang dewan pengupahan provinsi dan sidang dewan pengupahan kabupaten/kota se-Riau. kebijakan itu menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang sudah diteken Presiden RI Prabowo Subianto.

- Advertisement -

Untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), UMSP Riau ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46. Lalu, untuk sektor pertanian dan perkebunan, UMSP ditetapkan Rp3.783.741,47.

Selanjutnya, di tingkat kabupaten, Kabupaten Bengkalis menetapkan Rp4.164.127,86. Pun, Kabupaten Pelalawan Rp 3.896.718,30; Kabupaten Indragiri Hulu Rp4.265.600,55; dan Kabupaten Kampar Rp4.149.255,46.

Adapun terkait sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, UMSP hanya berlaku untuk Kabupaten Sia dengan besaran Rp4.023.870,01.

“Penetapan ini mempertimbangkan karakteristik sektor dan produktivitas tenaga kerja di wilayah tersebut,” lanjut Roni.

Kemudian, untuk sektor industri bubur kertas, kertas, papan kertas, dan tissue, UMSP ditetapkan di Kabupaten Siak sebesar Rp 4.023.870,01. Lalu, Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.914.927,27.

Roni menambahkan Pemkab dan Pemkot Kota diminta melakukan pengawasan kebijakan UMP secara konsisten. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan bisa berjalan efektif dan beri perlindungan nyata bagi pekerja.

“Dengan penetapan upah minimum tahun 2026 ini, kami berharap dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan,” tutur Roni.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
13 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru