HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh masih menyayangkan sikap sejumlah Gubernur, khususnya DKI Jakarta bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan yang telah menetapkan kenaikan UMP dengan berpacu pada indeks kebutuhan tertentu hanya 0,77.
Bahkan Iqbal menyebut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Prof Yassierli telah melawan Presiden Prabowo Subianto, yang memberikan rekomendasi kenaikan UMP dengan indeks tertentu 0,9.
“Kemnaker ini melawan Pesiden, Presiden putuskan ke 0,9. Bupati Walikota dan Gubernur disuruh 0,7. Jadi buat apa 0,9 ?. Tiap tahun akan begini terus, orang nantinya akan demonya ke Jakarta seperti di Pati dan Bone,” kata Iqbal dalam konferensi persnya secara virtual seperti dipantau oleh Holopis.com, Rabu (24/12/2025).
Ia mengapresiasi kepada sejumlah kepala daerah yang memiliki menggunakan indeks tertentu 0,9. Sebab hal itu sudah sesuai dengan harapan buruh dan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Sayangnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Gubernurnya yakni Pramono Anung Wibowo, mengumumkan kenaikan UMP 2026 menggunakan landasan alfanya hanya 0,7. Ia menduga bahwa kebijakan tersebut keluar karena atas dasar tekanan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Gubernur DKI masih mending 0,75, tadinya 0,7 disuruh dugaannya oleh Menteri. Harusnya Gubernur Jakarta malu dengan Bali dan Jogja,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Said Iqbal menyatakan bahwa di awal Januari 2026 mendatang, KSPI bersama Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Istana Negara dan Balaikota DKI Jakarta, agar Gubernur maupun mengevaluasi kenaikan UMP 2026 tersebut.
Bahkan aksi serupa pun akan dilakukan secara masif ketika ada Gubernur lain yang menetapkan UMP 2026 menggunakan indeks kebutuhan tertentu di bawah 0.9.
“Nanti tengah malam kita lihat ada Gubernur yang mengubah-ubah usulan Bupati dan Walikota, atau Gubernur memaksakan kehendak satu pihak. Aksi massa di awal Januari akan disiapkan oleh KSPI dan didukung oleh Partai. Aksi massa di DPR dan Istana,” tegasnya.
Lebih lanjut, Said Iqbal pun menyentil langsung Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang dinilai tidak paham masalah utama tentang pengubahan an perburuhan. Sehingga dalam menyusun kebijakan pengupahan cenderung mengabaikan aspek penting dan fundamental, yakni kebutuhan hidup layak.
“Profesor tapi nggak pernah turun ke lapangan. Jadi upah minimum itu jadi upah tertinggi, makanya serikat buruh berjuangnya di upah minimum,” ketus Iqbal.
Penetapan UMP 2026 DKI Jakarta
Sebelumnya diketahui Sobat Holopis, bahwa Pramono Anung Wibowo telah mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 sebesar Rp5.729.876. Persentase kenaikannya menjadi 6,17 persen dari UMP tahun 2025.
“Telah disepakati untuk kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp333.115,” kata Pramono di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Ia mengatakan bahwa penetapan UMP 2026 tersebut didasari atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Di mana Peraturan Pemerintah atau PP tersebut, tepatnya pada Pasal 26 ayat (6), telah diatur acuan untuk melakukan perhitungan pengupahan dengan besaran alfanya antara 0,5 sampai dengan 0,9.
“Dalam rapat dewan pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP diputuskan penetapan UMP 2026 berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu UMP dapat dipastikan mengalami kenaikan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pramono pun menegaskan bahwa penetapan besaran UMP 2026 merupakan batas toleransi paling masuk akal yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan memperhatikan dua aspek, baik dari aspek pengusaha atau pemberi kerja, maupun pada aspek para pekerja atau buruh.
“UMP bukan sekadar kenaikan, tapi kita lihat keseluruhan baik dari sisi pekerja maupun pengusaha,” tegas Pramono.
Ia berharap semua pihak untuk memahami dan mematuhi, serta menerima keputusan yang telah ditetapkan dalam angka mengakomodir kepentingan bersama, baik dari para pengusaha atau pemberi kerja maupun para pekerja di wilayah DKI Jakarta.
“Memang dalam pembahasan ada tarik menarik. Untuk pengusaha awalnya mereka bertahan dengan 0,5 dan naik ke 0,55 dan mereka bertahan di angka itu. Sedangkan buruh pekerja mereka menginginkan tentunya di atas 0,9,” terang Pramono.
Sebelumnya ia ingin bisa mengumumkan UMP 2026 sebelum tanggal 24 Desember 2025 hari ini, akan tetapi masih ada hal-hal yang belum tuntas antar stakeholders, hingga akhirnya pada hari ini keputusan tersebut sudah sangat bulat dan dapat diterima oleh semua pihak.
“Alhamdulillah sekarang ini sudah bisa diterima oleh semua pihak,” pungkas Pramono Anung.



