HOLOPIS.COM, JAKARTA – Keputusan Israel untuk mendirikan 19 permukiman baru di Tepi Barat yang diduduki dinilai sebagai langkah berbahaya yang bertujuan memperketat kendali atas wilayah Palestina. Penilaian tersebut disampaikan Kementerian Luar Negeri Palestina menyusul persetujuan kabinet keamanan Israel terhadap kebijakan tersebut.
“Keputusan Israel untuk mendirikan 19 permukiman baru di Tepi Barat yang diduduki merupakan langkah berbahaya yang bertujuan memperketat kendali atas wilayah Palestina,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Palestina, dikutip Holopis.com, Rabu (24/12).
Dalam pernyataan yang disampaikan melalui media sosial, Kementerian Luar Negeri Palestina menilai langkah tersebut memperluas kebijakan apartheid, merongrong hak-hak rakyat Palestina yang tidak dapat dicabut, serta menghancurkan setiap prospek nyata bagi stabilitas. Pemerintah Palestina juga menegaskan bahwa keputusan itu merupakan bagian dari upaya Israel untuk mencegah pembentukan Negara Palestina.
Sebelumnya, pada Minggu (21/12), Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich, yang dikenal sebagai politikus pendukung permukiman, mengatakan kabinet keamanan Israel telah menyetujui pendirian 19 permukiman baru di Tepi Barat. Dengan keputusan tersebut, jumlah permukiman yang dilegalkan atau disetujui dalam tiga tahun terakhir meningkat menjadi 69.
Smotrich menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari dorongan yang lebih luas untuk memperkuat permukiman Yahudi di seluruh Tepi Barat serta mencegah pembentukan de facto Negara Palestina.
Israel diketahui mempercepat persetujuan permukiman sejak terbentuknya pemerintahan sayap kanan saat ini, yang mencakup partai-partai yang menentang status kenegaraan Palestina dan mendukung perluasan kendali Israel atas wilayah tersebut. Kebijakan itu memicu meningkatnya kritik internasional. Sebagian besar negara menilai permukiman Israel di Tepi Barat ilegal menurut hukum internasional, pandangan yang dibantah oleh Israel.
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres sebelumnya menyatakan bahwa langkah-langkah tersebut terus memicu ketegangan, menghambat akses rakyat Palestina ke tanah mereka, serta mengancam kelangsungan Negara Palestina yang sepenuhnya merdeka, demokratis, berkesinambungan, dan berdaulat.
Sebagai informasi, Israel mencaplok Tepi Barat dan Yerusalem Timur dalam Perang Timur Tengah pada 1967 dan sejak saat itu menduduki wilayah-wilayah tersebut.


