Kementan Musnahkan 18 Kontainer Bawang Bombai Illegal

11 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) memusnahkan peredaran bawang bombai ilegal yang masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

“Ini impor bawang bombai ilegal, setelah diperiksa ditemukan penyakit yang berpotensi merusak tanaman kita di Indonesia. Ini sangat membahayakan pangan kita, tidak boleh ada kompromi, ini harus ditindak,” kata Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, seperti yang dikutip Holopis.com dalam keterangan pers, Selasa, (23/12).

- Advertisement -Hosting Terbaik

Mentan mengungkapkan, bawang bombai ilegal tersebut berasal dari Belanda dan masuk ke Indonesia melalui Malaysia sebelum diselundupkan ke dalam negeri.

Komoditas itu dikirim dari Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, melalui jalur laut.

- Advertisement -

Dari hasil penelusuran, total bawang bombai ilegal yang berhasil diidentifikasi mencapai 18 kontainer. Jumlah tersebut terdiri dari 14 kontainer yang lebih dahulu terdeteksi serta tambahan empat kontainer dalam pengungkapan terbaru, dengan total muatan sekitar 72 ton.

Hasil uji laboratorium karantina menunjukkan bawang bombai ilegal tersebut positif mengandung empat jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), yakni Aphelenchoides fragariae, Rhabditis sp., Alternaria alternata, dan Drechslera tertramera.

Keberadaan OPTK tersebut dinilai membahayakan kesehatan tanaman dan dapat mengancam ketahanan pangan nasional jika menyebar.

“Jika penyakit ini menular ke tanaman lain, dampaknya sangat besar. Kita pernah mengalami kerugian triliunan rupiah akibat wabah penyakit ternak. Karena itu, bawang bombai ilegal ini harus segera dimusnahkan,” tegas Mentan Amran.

Selain ancaman terhadap ketahanan pangan, peredaran bawang bombai ilegal juga menekan harga bawang merah lokal.

Maraknya bawang bombai mini ilegal di pasaran menyebabkan harga bawang merah turun, khususnya di sentra produksi Pantura seperti Brebes dan sekitarnya.

Bahkan Ketua Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI) Dian Alex Chandra menyebut selisih harga antara bawang merah lokal dan bawang bombai mini bisa mencapai Rp10 ribu per kilogram, sehingga konsumen cenderung memilih produk impor ilegal.

Menurut Alex, peredaran bawang bombai mini melanggar Keputusan Menteri Pertanian Nomor 105 Tahun 2017 yang mengatur diameter minimal bawang bombai impor sebesar 5 sentimeter agar tidak menyerupai bawang merah lokal.

“Bombai ukuran mini jelas ilegal dan merusak pasar. Penindakan tegas harus dilakukan untuk melindungi petani dan menjaga stabilitas harga bawang nasional,” ujarnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
11 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis