IPW Minta Kapolri Proses Anggota Pengintimidasi Diskusi Buku Reset Indonesia

11 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyampaikan kecaman kerasnya kepada oknum aparat keamanan yang melakukan pembubaran paksa dan pelarangan sepihak, kepada penyelenggara bedah buku “Reset Indonesia” yang dihadiri Dandhy Laksono dan Farid Gaban.

Ia meminta dengan tegas kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk tidak segan-segan menindak anak buahnya yang melakukan tindakan represif terhadap acara diskusi dan bedah buku tersebut.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“IPW mengecam keras tindakan aparat yang membubarkan diskusi dan bedah buku Reset Indonesia dan meminta Kapolri menindak tegas anggotanya yang terlibat di lokasi acara,” kata Sugeng dalam siaran persnya yang diterima Holopis.com, Rabu (24/12/2025).

Diketahui, rencana kegiatan diskusi dan bedah buku “Reset Indonesia” tersebut berlangsung di Pasar Pundensari, Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jawa Timur pada hari Sabtu 20 Desember 2025 malam.

- Advertisement -

Sugeng juga menekankan bahwa kegiatan tersebut seharusnya merupakan tanggung jawab kepolisian melalui adanya surat pemberitahuan. Namun, Camat dan Lurah selaku aparat pemerintahan dengan dibantu aparat Polsek setempat justru langsung membubarkan acara diskusi dan bedah buku tersebut.

“Bahkan, dua mobil dari tim penulis buku yang diparkir di lokasi acara dilempari telur oleh orang tidak dikenal (OTK),” ujarnya.

Reset Indonesia merupakan buku karya kolektif Tim Indonesia Baru yang ditulis Farid Gaban, Dandhy Laksono, Yusuf Priambodo, dan Benaya Harobu.

Dengan adanya peristiwa tersebut, Sugeng mengaku sangat kecewa di negara berkembang dan menerapkan sistem demokrasi, praktik-praktik intimidasi terhadap kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan justru masih terjadi.

Padahal kata Sugeng, aparat negara harus menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) yang salah satunya melalui kebebasan berekspresi dan ini dijadikan landasan dasar dari demokrasi di Indonesia.

“IPW menilai bahwa pembubaran diskusi dan intimidasi terhadap penulis buku itu merupakan pelanggaran HAM dan pemberangusan demokrasi serta melanjutkan praktik-praktik kriminalisasi yang dilakukan aparat negara pada masa orde baru,” ketusnya.

Sebagai praktisi hukum, Sugeng juga menggarisbawahi, jika konstitusi telah menetapkan di dalam pasal 28E ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Sehingga alat-alat negara dan pemerintahan harus mematuhi aturan tersebut,” sambung Sugeng.

Terakhir, Sugeng Teguh Santoso yang juga Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor tersebut meminta agar para pelaku pembubaran paksa kegiatan diskusi buku Reset Indonesia segera ditangkap dan diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Sebab tindakan mereka telah membuat citra Polri semakin buruk di mata masyarakat.

“Oleh sebab itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas aparatnya yang membubarkan diskusi dan bedah buku ‘Reset Indonesia’ di Madiun karena membuat buruk Institusi Polri,” pungkasnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
11 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis