HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kesepakatan perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) melalui Agreements on Reciprocal Trade (ART) membawa angin segar bagi sejumlah komoditas unggulan nasional.
Dalam perjanjian tersebut, AS memberikan pengecualian tarif bagi produk ekspor Indonesia yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri mereka.
Kesepakatan substansi ART ini dicapai setelah perundingan panjang sejak April 2025 dan dikukuhkan dalam pertemuan resmi antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan United States Trade Representative (USTR) Ambassador Jamieson Greer di Washington D.C, Senin (22/12/2025).
Melalui ART, tarif resiprokal bagi Indonesia resmi turun dari 32 persen menjadi 19 persen. Namun yang tak kalah strategis, AS juga menyepakati pembebasan tarif untuk sejumlah komoditas ekspor utama Indonesia.
Pemerintah AS berkomitmen memberikan pengecualian tarif bagi produk-produk Indonesia yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri mereka.
Komoditas tersebut antara lain minyak kelapa sawit (CPO), kakao (cocoa), kopi, teh, serta komoditas unggulan lainnya yang memiliki karakteristik iklim dan sumber daya khas Indonesia.
Pengecualian tarif ini dinilai krusial untuk menjaga daya saing produk Indonesia di pasar AS, sekaligus memperkuat posisi ekspor nasional di tengah dinamika perdagangan global.
Airlangga menegaskan, kesepakatan tersebut dicapai dengan prinsip keseimbangan antara kepentingan Indonesia dan AS.
Indonesia, di satu sisi, membuka akses pasar bagi produk AS serta berkomitmen mengatasi hambatan non-tarif, memperkuat kerja sama perdagangan digital dan teknologi, hingga isu keamanan nasional dan kerja sama komersial.
“Kuncinya adalah balance. Kita sampaikan mana isu-isu yang menjadi concern utama kepentingan Indonesia. Begitu juga sebaliknya, kita dengarkan pandangan dari AS. Kita cari jalan tengahnya,” ungkap Menko Airlangga.
Sejak pengumuman Liberation Day oleh AS pada 2 April 2025 terkait pengenaan tarif resiprokal, Pemerintah Indonesia melakukan engagement intensif untuk melindungi kepentingan ekspor nasional.
Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diterbitkannya Joint Statement pada 22 Juli 2025 yang menurunkan tarif resiprokal Indonesia dari 32 persen menjadi 19 persen, sekaligus membuka jalan bagi pengecualian tarif komoditas strategis.
Setelah kesepakatan substansi dicapai, tim teknis Indonesia dan AS dijadwalkan melanjutkan pertemuan pada pekan kedua Januari 2026 di Washington D.C untuk melakukan legal scrubbing dan clean up dokumen ART. Proses ini ditargetkan rampung dalam satu pekan.
“Diharapkan sebelum akhir bulan Januari 2026, Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump sudah dapat menandatangani secara resmi dokumen ART di White House, Washington DC,” pungkas Airlangga.



