Bus Maut yang Tewaskan 16 Orang di Tol Krapyak Semarang Ternyata Tak Laik Jalan

15 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan atau Kemenhub sudah melakukan ramp check terhadap bus Cahaya Trans yang kecelakaan di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah. Dari hasil ramp check, ada beberapa temuan terkait bus nahas itu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menjelskan dari hasil ramp check bus Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV itu tidak laik jalan.

- Advertisement -

Aan menambahkan dari hasil pengecekan pada aplikasi MitraDarat, bus itu juga tak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Pun, dari data BLU-e, ditemukan bus itu terakhir melakukan uji berkala pada tanggal 3 Juli 2025.

“Sedangkan hasil ramp chek kendaraan yg dilakukan pada tanggal 9 Desember 2025 dinyatakan tidak laik jalan dan dilarang operasional,” kata Aan dalam keterangan di Jakarta, dikutip pada Selasa, (23/12/2025).

- Advertisement -

Aan menjelaskan pihaknya turut berduka cita atas insiden kecelakaan maut yang menewaskan 16 orang itu. Tragedi kecelakaan itu terjadi pada Senin (22/12) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

 

Kecelakaan bus PO Cahaya Trans terguling di ruas simpang susun exit tol Krapyak Kota Semarang._HOLOPIS
Kecelakaan bus PO Cahaya Trans terguling di ruas simpang susun exit tol Krapyak Kota Semarang. (Foto: Basarnas/Istimewa)

 

Dari laporan yang diterima Aan, bus nahas itu membawa 33 penumpang dengan rute dari Jatiasih Bekasi menuju Yogyakarta.

Aan menjelaskan kronologi bus kecelakaan karena melaju kencang dan diduga hilang kendali. Kemudian, bus itu menabrak pembatas jalan dan kemudian terguling.

Selain itu, sopir diduga kurangnya konsentrasi dan tidak paham medan jalan saat menuruni simpang susun krapyak.

Imbas kecelakaan itu, bus mengalami kerusakan cukup parah di bagian belakang. Selain itu, kerusakan itu karena tabrakan keras dengan pembatas jalan.

Aan menambahkan saat ini pihaknya sudah menerjunkan petugas ke lapangan. Kemenhub juga aktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Jasa Marga serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Lebih lanjut, Aan pun mengimbau agar seluruh pemilik perusahaan bus wajib mengoperasikan armada agar memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan. Selain itu, setiap armada mesti melengkapi persyaratan administrasi sesuai perizinannya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
15 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru