HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Sejumlah massa dari serikat pekerja di Kota Makassar mendesak pemerintah daerah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 dengan menggunakan indeks nilai alfa maksimal sebesar 0,9.
Tuntutan tersebut disampaikan saat berlangsungnya rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada hari Senin 22 Desember 2025.
Massa memadati Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar di Jalan AP Pettarani sejak pukul 15:00 WITA. Tumpukan massa menyebabkan kemacetan parah di Jalan Poros Provinsi tersebut.
Dalam tuntutannya, buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan aliansi serikat pekerja lainnya menyatakan, indeks nilai alfa 0,9 merupakan instruksi nasional yang menjadi acuan dalam pembahasan kenaikan upah tahun 2026.
Koordinator Garda Metal Sulawesi Selatan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Sukrianto, mengatakan nilai alfa yang ditetapkan pemerintah pusat berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9.
Namun, buruh di Makassar meminta agar kenaikan ditetapkan pada batas maksimal.
“Kami dari KSPI di Kota Makassar meminta agar kenaikan upah ditetapkan pada batas maksimal, yaitu alfa 0,9. Hal ini didasarkan pada kebutuhan hidup layak, inflasi, serta rumus pengupahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” kata Sukrianto.
Menurutnya, meski formula pengupahan telah ditentukan secara nasional, penetapan nilai alfa diserahkan kepada masing-masing daerah untuk disesuaikan dengan kondisi dan kontribusi pekerja setempat.
Selain menuntut kenaikan UMK dengan alfa 0,9, buruh juga mendesak penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) bagi pekerja di sektor-sektor dengan tingkat risiko kerja tinggi.
“Kami juga menuntut penetapan Upah Minimum Sektoral Kota atau UMSK, karena banyak pekerja yang terdampak risiko sesuai sektor masing-masing,” ujarnya.
Sukrianto berharap Pemerintah Kota Makassar, khususnya Wali Kota Makassar, dapat merekomendasikan penetapan UMK dan UMSK sesuai dengan tuntutan buruh.
Adapun serikat pekerja yang terlibat dalam aksi dan pengawalan rapat pleno tersebut berasal dari KSPI, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), dan KSN Nusantara.
Hingga menjelang azan Magrib, jumlah massa yang bergabung diperkirakan sekira 200 orang dan masih berpotensi bertambah.
“Saat ini masih berlangsung perundingan dan negosiasi antara perwakilan pekerja dan pengusaha. Kami juga masih menunggu rekan-rekan yang baru pulang kerja karena rapat pleno belum menghasilkan keputusan final,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Makassar masih berlangsung dan belum menetapkan keputusan resmi terkait besaran UMK dan UMSK 2026.



