HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada hari ini, Senin (22/12/2025).
Tri Taruna merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan terkait proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara.
Sebelumnya, Tri diketahui sempat kabur saat akan ditangkap tim Satgas KPK operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025 lalu. Tri bahkan disebut sempat melakukan perlawanan.
Berdasarkan informasi, Tri Taruna disebut-sebut menyerahkan diri ke Kejati Kalsel. Tri Taruna kemudian diboyong ke Jakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut di gedung Merah Putih, KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keteranganya kepada wartawan, di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com.
Tri Taruna diketahui telah tiba di markas lembaga antirasuah sekitar pukul 12.50. Selanjutnya Tri menjalani pemeriksaan.
“Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan,” tutur Budi.
Saat tiba di gedung KPK, Tri tampak dikawal sejumlah petugas dan anggota TNI. Tri tak menjawab secara lugas soal ke mana dirinya kabur.
Tri hanya membantah informasi dirinya menabrak penyelidik komisi antirasuah. “Enggak pernah saya nabrak,” singkat Tri sesaat memasuki gedung Merah Putih KPK.
Tri Taruna dijerat oleh KPK bersama Albertinus P. Napitulu yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) dan Asis Budianto selaku Kasintel Kejari Hulu Sungai Utara. Albertinus dan Asis telah lebih dahulu ditahan KPK.
KPK menduga Albertinus bersama dua anak buahnya itu melakukan pemerasan. Pemerasan itu diduga disertai ancaman.
Albertinus diduga menerima uang melalui perantara, yakni Tri Taruna dan Asis Budianto selama menjabat dengan nilai mencapai Rp 804 juta.
Selanjutnya terjadi pemberian kepada Albertinus dengan dua klaster. Melalui Tri Taruna, Albertinus menerima uang senilai Rp 235 juta dari Kepala Dinas Pendidikan; dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp 235 juta. Melalui perantara Asis, Albertinus menerima uang Rp 149,3 juta dari YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU.
Asis Budianto yang merupakan perantara Albertinus tersebut dalam periode Februari – Desember 2025 diduga juga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp 63,2 juta.
Tak hanya itu, Albertinus juga diduga memotong anggaran Kejari HSU melalui bendahara. Uang ini kemudian digunakan untuk dana operasional pribadi. Dana tersebut, kata Asep, pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp 257 juta yang dikeluarkan tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi.
Albertinus juga diduga menerima uang dari sumber lain. Rinciannya sebagai berikut:
1. Transfer ke rekening istri Albertinus senilai Rp 405 juta;
2. Dari Kadis PU dan Sekwan DPRD dalam periode Agustus – November 2025 sebesar Rp 45 juta.
Selain menjadi perantara Albertinus, Tri Taruna juga menerima uang sebesar Rp 1,07 miliar. Dugaan penerimaan ini berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp 930 juta pada tahun 2022 dan Rp 140 juta dari rekanan pada 2024.



