HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) sebagai tersangka. Albertinus dijerat atas dugaan dugaan pemerasan terkait proses penegakan hukum di Kejari HSU, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan penerimaan lain atau gratifikasi.
Penetapan tersangka Albertinus merupakan hasil gelar perkara setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah HSU pada Kamis, 18 Desember 2025. Selain Albertinus, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Farida (TAR).
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Hulu Sungai Utara, diputuskan naik ke tahap penyidikan. Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni APN, ASB, dan TAR,” ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (20/12/2025).
Dikatakan Asep, pihaknya dalam OTT itu mengamankan 21 orang. Dari jumlah tersebut, enam orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan. Selain Albertinus dan Asis, empat pihak yang dibawa ke markas KPK yakni, Rahman (RHM) selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU; Yandi (YND) selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU; serta Hendrikus (HEN) dan Rahmad Riyadi (RR) selaku pihak lain.
Sejauh ini empat pihak tersebut berstatus saksi. Adapun Tri Taruna Farida yang dijerat dalam kasus ini diduga kabur saat OTT berlangsung. KPK mengingatkan tersangka Tri untuk kooperatif menyerahkan diri.
“Dari kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari kediaman APN berupa uang tunai sebesar Rp 318 juta,” ujar Asep.
Dijelaskan dalam konstruksi perkara, Kajari HSU dan dua anak buahnya itu diduga memeras sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten HSU dengan modus ancaman penanganan laporan pengaduan. KPK menduga praktik rasuah itu berlangsung setelah Albertinus menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025.
Diduga Albertinus menerima aliran dana Rp 804 juta itu melalui dua perantara, yakni Asis Budianto selaku Kasi Intel Kejari HSU dan Tri Taruna Fariadi selaku Kasi Datun Kejari HSU.
“Setelah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara pada Agustus 2025, saudara APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp 804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara,” ungkap Asep
Para penegak hukum asal Korp Adhyaksa itu diduga memeras Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HSU, disertai ancaman. “Permintaan uang tersebut disertai ancaman, dengan modus agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas-dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya” kata Asep.
Lebih lanjut dikatakan Asep, dugaan penerimaan uang Rp 804 juta itu terbagi dalam dua klaster perantara medio November hingga Desember 2025. Diduga Albertinus menerima Rp 270 juta dari Kepala Dinas Pendidikan HSU dan Rp 235 juta dari Direktur RSUD HSU melalui Tri Taruna Fariadi.
Selain itu, Albertinus juga diduga menerima Rp.149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan HSU melalui Asis Budianto. KPK juga menemukan bukti dugaan Asis Budianto menerima aliran uang lain dari sejumlah pihak dengan total Rp 63,2 juta pada medio Februari hingga Desember 2025.
Selain pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran internal di Kejari HSU. Dana tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan operasional pribadi.
“Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp 257 juta, tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi,” tutur Asep.
Tak hanya itu, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan lain yang diterima Albertinus senilai Rp 450 juta. Rinciannya, Rp 405 juta ditransfer ke rekening istri Albertinus dan Rp 45 juta berasal dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sekretaris DPRD HSU medio Agustus hingga November 2025.
Adapun Tri Taruna Fariadi selain berperan sebagai perantara, juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp 1,07 miliar. Rinciannya, Rp 930 juta berasal dari mantan Kadis Pendidikan HSU pada 2022 dan Rp 140 juta dari rekanan pada 2024.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP. Asep memastikan, pihainya akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak untuk menuntaskan perkara ini secara menyeluruh.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap APN dan ASB untuk 20 hari pertama sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” tandas Asep.


