Begini Modus Kajari HSU dan Anak Buah Pemeras SKPD

12 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkap modus ancaman Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) dan dua anak buahnya melakoni dugaan pemersaan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten HSU. Para jaksa Korp Adhyaksa diduga menggunakan modus ancaman melalui laporan permasalahan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut.

Adapun sejumlah perangkat daerah di HSU yang berhasil diperas diantaranya, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Diduga total fulus hasil pemerasan Albertinus Dkk mencapai miliaran rupiah.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Kemudian terkait dengan ancaman dan modus-modus yang lainnya, bahwa ada pengadaan dan lainnya, justru yang disampaikan atau ancaman-ancaman itu adalah hanya sebagai modus, Karena berdasarkan keterangan dari para kepala SKPD, tidak ada perkara atau pengadaan yang sedang ditangani di situ,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (20/12/2025).

KPK menduga Albertinus Dkk melakukan pemersan dengan modus laporan pengaduan menggunakan ‘tangan’ LSM. KPK mendapat informasi jika laporan itu sengaja dibuat-buat. Albertinus Dkk diduga mengancam jika para SKPD itu tidak menyetorkan uang maka laporan yang masuk akan diproses.

- Advertisement -

“Jadi ada dibuat seolah-olah ada laporan, kemudian ditindak lanjuti laporannya bahwa ada permasalahan di SKPD tersebut, kemudian dihubungi lah kepala SKPD-nya, seperti itu modusnya ya. Jika tidak memberikan sesuatu, maka laporan tersebut akan ditindak lanjuti. Untuk itulah maka kepala SKPD tersebut memberikan sejumlah uang sesuai dengan yang diminta oleh saudara APN,” kata Asep.

Dugaan pemersaan Jaksa nakal itu dibongkar KPK melalui Oprasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025. Oprasi senyap yang berangkat dari laporan masyarakat ini akhirnya menjerat tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka dugaan pemerasan terkait proses penegakan hukum di Kejari HSU itu yakni Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN); Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto (ASB); dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Farida (TAR). Tri Taruna hingga saat ini masih buron lantaran kabur saat akan ditangkap.

“Melalui penindakan ini, KPK berharap dapat memberikan efek jera agar modus korupsi tidak kembali terulang sekaligus memberi kepercayaan publik bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dari tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat, dalam hal ini adalah praktek tindak pidana korupsi,” ujar Asep.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
12 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis