HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap dua aparatur sipil negara (ASN). Dua ASN itu dipecat karena terseret kasus perselingkuhan yang berujung viral di media sosial.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika menjelaskan dua ASN diganjar hukuman disiplin terberat berupa pemberhentian karena dugaan pelanggaran berat kode etik. Dua ASN itu merupakan pengawas sekolah tingkat SD dan SMP.
“Hukuman disiplin yang dijatuhkan adalah yang paling berat, yaitu pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri,” kata Ajat, Minggu, (21/12/2025).
Ajat menuturkan langkah itu dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang menjadi aturan disiplin baru bagi seluruh PNS.
Dia bilang sanksi pemecatan itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan perilaku tak pantas keduanya yang tinggal bersama di luar ikatan pernikahan atau kumpul kebo.
Dugaan kumpul kebo yang dilakukan dua PNS itu juga viral dalam video penggerebekan yang beredar di media sosial. Pun, aksi penggerebekan itu dilakukan oleh anak dari salah seorang ASN yang tak terima ayahnya diduga berselingkuh.
Lebih lanjut, Ajat menuturkan Pemkab Bogor sudah menindaklanjuti aduan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan terhadap kedua ASN.
Dia mengatakan proses penanganan kasus itu juga berlangsung cukup panjang. Ia menyebut pemeriksaan diawali di lingkungan Dinas Pendidikan. Selanjutnya, dilakukan oleh tim pemeriksa khusus karena dugaan pelanggaran mengarah pada hukuman berat.
Ajat mengatakan, rekomendasi hukuman disiplin diterima dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 10 Desember 2025. Lalu, ditetapkan dalam keputusan pada 11 Desember 2025.
“Yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding administratif. Apabila tidak dilakukan banding, maka hukuman tersebut berlaku secara tetap,” ujarnya.
Ajat juga mengingatkan agar ASN di lingkungan Pemkab Bogor bisa menjaga harkat dan martabat sebagai pelayan publik.
“Ini harus menjadi pembelajaran bersama. Apa yang kita lakukan akan berdampak kepada diri kita sendiri, sehingga amanah sebagai aparatur negara harus dijaga,” tutur Ajat.



