HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dugaan keterlibatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman dalam tindak pidana korupsi turut dibahas dalam forum gelar perkara atau ekspos KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Dengan alasan tak memenuhi kecukupan alat bukti, pentolan Korp Adhyaksa di Kabupaten Bekasi itu lolos jeratan hukum.
Forum ekspos KPK digelar guna menindaklanjuti proses hukum pihak-pihak yang ditangkap tim Satgas KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025). Dalam OTT itu, Tim KPK menangkap 10 orang dan uang tunai senilai Rp 200 juta.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, diputuskan hanya tiga orang yang dijerat sebagai tersangka. Ketiganya yakni Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, HM Kunang (HMK), dan pihak swasta, Sarjan (SRJ).
“Keterlibatan beberapa pihak ini tentunya turut kami bahas di dalam expose. Tapi yang ditetapkan naik ke penyidikan adalah tentunya para terduga yang memang sudah memenuhi kecukupan alat buktinya. Jadi semua pihak yang terlibat dibahas seperti itu. Nah yang ditetapkan hari ini adalah yang sudah memenuhi kecukupan alat buktinya,” ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (20/12/2025).
Berdasarkan kecukupan alat bukti, Ade Kuswara, HM Kunang, dan Sarjan (SRJ) sejauh ini hanya dijerat oleh KPK atas dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
“Jadi yang tadi kita sampaikan ada tiga orang ya. Saudara ADK, HMK dan Saudara SRJ. Nah seperti itu jadi yang sudah memenuhi kecukupan alat bukti tiga orang tersebut,” ujar Asep.
Padahal, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo sebelumnya sempat menyebut jika pihaknya mendalami dugaan pemerasan yang diduga melibatkan oknum penegak hukum. “Ini masih terus didalami di antaranya terkait dengan proyek-proyek di Bekasi. Iya (dugaan suap. (Dugaan pemerasan) itu juga masih yang didalami oleh tim, apakah ini hanya satu Klaster atau dua Klaster tindak pidana korupsi,” kata Budi.
Dugaan keterlibatan Eddy Sumarman dalam tindak pidana sebelumnya mengemuka lantaran rumahnya di kawasan Cikarang, disegel oleh KPK. Upaya penyegelan ini merupakan bagian dari giat OTT KPK yang akhirnya menyeret Ade Kuswara jadi pesakitan.
Dijelaskan Asep Guntur, upaya penyegelan tersebut dilakukan karena pihak yang menghuni tempat tersebut berstatus sebagai terduga pelaku tindak pidana korupsi saat operasi berlangsung. Menurut Asep, penyegelan adalah prosedur standar yang dilakukan terhadap properti milik pihak-pihak yang diduga kuat terlibat atau memiliki jejak tindak pidana.
Tujuannya adalah untuk mengamankan lokasi agar tidak ada barang bukti yang berubah, hilang, atau dipindahkan dari ruangan tersebut sebelum penyidik melakukan penggeledahan lebih lanjut.
“Penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan penangkapan terhadap para terduga. Itu dalam rangka menjaga status quo. Awalnya diduga pelaku tindak pidana korupsi. Tapi kemudian kecukupan alat buktinya (nanti) dilihat. Jika memenuhi, maka tempat yang tadi disegel tersebut akan dilakukan penggeledahan,” terang Asep.
Jika dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan bukti permulaan yang cukup, sambung Asep, status terduga akan dinaikkan menjadi tersangka dan penyegelan akan berlanjut pada proses penggeledahan dan penyitaan. Namun jika alat bukti dinilai tidak mencukupi untuk menaikkan status terduga menjadi tersangka, maka segel akan dibuka demi menghormati hak yang bersangkutan.
“Kalau tidak cukup bukti, tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka. Maka terhadap propertinya yang disegel tentunya kita akan buka,” tutur Asep.
Meski demikian, KPK memastikan akan mengembangkan dugaan rasuah yang dibongkar melalui oprasi senyap ini. Lembaga antikorupsi berjanji akan mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk oknum penegak hukum yang propertinya telah disegel itu.

