HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Korlantas Polri melakukan evaluasi kebijakan pembatasan angkutan barang pada masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan, pemerintah akan terus melakukan evaluasi secara berkala, untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan perjalanan di tengah prediksi peningkatan mobilitas masyarakat selama libur akhir tahun.
“Pemerintah akan mengevaluasi pembatasan angkutan barang secara berkala agar kebijakan yang diambil tetap proporsional, efektif, dan berpihak pada keselamatan pengguna jalan,” ujar Menhub Dudy Purwagandhi dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Holopis.com, Minggu (21/12/2025).
“Pembatasan ini bersifat dinamis, sehingga penyesuaian dapat dilakukan dengan melihat perkembangan situasi lalu lintas di lapangan,” sambungnya.
Evaluasi kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan sistem kerja fleksibel aparatur sipil negara serta imbauan penerapan Work From Anywhere (WFA) yang diperkirakan memicu perubahan pola perjalanan masyarakat selama periode libur Nataru.
Dengan mempertimbangkan dinamika tersebut, pengaturan pembatasan angkutan barang ditetapkan lebih adaptif dan dapat disesuaikan berdasarkan kondisi lapangan.
Berdasarkan hasil evaluasi, pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol tidak lagi menggunakan sistem window time. Pembatasan di jalan tol diberlakukan secara menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026.
Dudy menjelaskan, pola pembatasan berkelanjutan ini dimaksudkan untuk menjaga kinerja jaringan tol, khususnya pada koridor dengan beban lalu lintas tinggi selama masa Nataru. Pengaturan tersebut juga diharapkan dapat mengurangi potensi hambatan serta memperkuat pengendalian arus di titik-titik rawan kepadatan.
“Evaluasi akan kami lakukan secara situasional, dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan, penanganan di lapangan harus bisa bergerak cepat,” kata Dudy.
Sementara itu, pembatasan angkutan barang di ruas jalan arteri atau non-tol tetap menggunakan sistem window timepada pukul 05.00–22.00 waktu setempat. Ketentuan ini diberlakukan hingga 4 Januari 2026 dan akan terus dievaluasi secara berkala dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.
Pelaksanaan pembatasan diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang sesuai klasifikasi dan ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menjadi pedoman.
Kemenhub mengimbau operator logistik dan pelaku usaha angkutan barang untuk menyesuaikan rencana perjalanan, memanfaatkan manajemen rantai pasok, serta mengoptimalkan jadwal distribusi agar tetap efisien dan tertib.
“Koordinasi kami dengan Korlantas Polri akan memastikan langkah manajemen operasional, termasuk diskresi Kepolisian, dapat diterapkan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan,” tegas Dudy.
Penambahan pengaturan lalu lintas jalan selama masa Angkutan Nataru dituangkan dalam SKB Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025. SKB tersebut telah disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan sebagai acuan bersama dalam penyelenggaraan layanan transportasi dan pengaturan lalu lintas selama periode Nataru.
Pengaturan pembatasan mencakup sejumlah ruas tol dan non-tol strategis di wilayah Sumatera, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali, termasuk jalur utama yang menghubungkan pusat produksi, pelabuhan, dan kawasan permukiman.
Rincian ruas yang diberlakukan pembatasan tercantum dalam SKB, dan masyarakat serta pelaku usaha diimbau untuk mematuhi rambu, arahan petugas, serta informasi resmi selama perjalanan.



