JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa kawasan industri memegang peran strategis sebagai motor penggerak industri manufaktur nasional. Keberadaan kawasan industri dinilai memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, investasi, dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
Saat ini, Indonesia memiliki 175 perusahaan kawasan industri yang beroperasi dengan total luas lahan mencapai 98.235,59 hektare dan tingkat okupansi sebesar 58,19 persen. Kawasan industri tersebut menaungi sebanyak 11.970 perusahaan tenant yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
“Berdasarkan data BPS Triwulan III Tahun 2025 yang diolah Kementerian Perindustrian, kawasan industri beserta tenannya berkontribusi sebesar 9,44 persen terhadap PDB nasional dan menyumbang 0,67 persen terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, dikutip Holopis.com, Jumat (19/12/2025).
Selain kontribusi terhadap produk domestik bruto, kawasan industri juga berperan penting dalam menarik investasi dan membuka lapangan kerja. Tercatat, kawasan industri mampu menyerap investasi hingga Rp6.744,58 triliun serta menyediakan lapangan kerja bagi sekitar 2,35 juta tenaga kerja.
Untuk meningkatkan daya saing kawasan industri, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri. Regulasi tersebut akan mulai berlaku pada 23 Januari 2026 dan bertujuan menciptakan kawasan industri yang berdaya saing, tangguh, dan berkelanjutan.
“Kami juga tengah memperkuat kerangka regulasi melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri, agar berbagai tantangan dan permasalahan yang dihadapi pengelola kawasan industri dapat diatasi secara komprehensif,” kata Agus.
Menperin optimistis, penguatan regulasi dan peningkatan daya saing kawasan industri akan meningkatkan minat investasi, menciptakan efek berganda bagi perekonomian, serta mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada 2029.
Selain itu, Agus menekankan pentingnya pendataan kawasan ekonomi khusus (KEK) dan kawasan industri yang akurat untuk mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Ia mengajak seluruh pengelola kawasan industri serta pelaku ekonomi di dalam KEK dan kawasan industri untuk berpartisipasi aktif dalam proses pendataan tersebut.
“Data yang akurat akan menjadi fondasi perumusan kebijakan industri yang tepat sasaran dan berkelanjutan ke depan,” pungkasnya.



