HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gubernur Jakarta Pramono Anung memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 bakal diumumkan lebih cepat, sebelum 24 Desember 2025.
“Bismillah, Jakarta selesai lebih dari itu, lebih cepat,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/12/2025), dikutip Holopis.com.
Tanggal 24 Desember 2025 sendiri merupakan batas akhir yang diberikan pemerintah pusat kepada para gubernur untuk menetapkan besaran UMP 2026 di masing-masing daerah.
Tak hanya soal waktu, Pramono juga memastikan UMP Jakarta 2026 mengalami kenaikan.
Menurutnya, formula penetapan upah minimum kini sudah memiliki rentang yang jelas, sehingga pembahasan tinggal menyesuaikan indikator ekonomi utama.
“Pasti ada kenaikan. Karena alfanya ada range-nya, tinggal disesuaikan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan sebagainya,” jelasnya.
Pramono menambahkan, Pemerintah Provinsi Jakarta telah menerima laporan terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto serta arahan dari Kementerian Dalam Negeri mengenai mekanisme penetapan UMP.
“Pemerintah Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh dan juga pengusaha. Saya sudah meminta agar segera diadakan rapat, kita tidak boleh terlambat,” tegasnya.
Ia menuturkan, rentang angka UMP 2026 sebenarnya sudah tersedia. Tantangan berikutnya adalah menemukan titik temu terbaik antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.
“Angkanya sudah ada range-nya, tinggal di range itu kita cari jalan keluar antara pengusaha dengan buruh,” imbuh Pramono.
Diberitakan Holopis.com sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan yang mengatur formula baru kenaikan upah minimum.
“Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025),” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan resminya, Rabu (17/12/2025).
Dalam aturan terbaru yang sekaligus mengubah ketentuan PP Nomor 51 Tahun 2023 tersebut, formula kenaikan upah ditetapkan berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan Alfa, dengan rentang Alfa 0,5–0,9 poin.
Angka ini lebih besar dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya berada di kisaran 0,1–0,3 poin.
Dengan ditekennya regulasi baru ini, pemerintah berharap kebijakan pengupahan dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi seluruh pihak, baik pekerja maupun dunia usaha.
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP pengupahan ini menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata Yassierli.



