MK Kabulkan Gugatan Ariel–Raisa Cs, Royalti Tanggung Jawab Penyelenggara Acara

48 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan musisi Nazril Irham alias Ariel, Bunga Citra Lestari (BCL), hingga Raisa Cs terkait Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. MK mengubah beberapa pasal dalam UU Hak Cipta.

Majelis hakim konstitusi membacakan putusan perkara No.28/PUU-XXIII/2025 dalam persidangan yang digelar di MK, Jakarta.

- Advertisement -

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

MK menyampaikan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta lagu tak bisa melarang pihak lain yang sudah minta izin untuk menggunakan ciptaan tanpa alasan yang sah.

- Advertisement -

Menurut MK, pengguna hak cipta secara langsung bisa minta izin kepada pemegang hak cipta. Cara lain bisa juga dengan meminta izin secara tak langsung melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

 

Saldi Isra
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra. [Gambar : ist]

MK menginstruksikan pembuat Undang-undang yaitu DPR dan pemerintah bisa menyusun alasan yang sah bagi seorang pemegang hak cipta untuk melarang orang lain menggunakan ciptaannya.

“Mahkamah menegaskan pembentuk undang-undang untuk merumuskan lebih lanjut berkaitan dengan alasan yang sah dimaksud dengan tetap memperhatikan prinsip keseimbangan antara hak yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta dengan hak publik (masyarakat) untuk menikmati hasil ciptaan,” jelas Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Permohonan yang diajukan 29 musisi terkait Pasal 23 ayat (5), Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) dikabulkan MK. Namun, permohonan untuk Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 81 ditolak MK karena dalilnya dinilai tak beralasan menurut hukum.

Untuk Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta, MK berpandangan pihak yang bertanggung jawab membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk suatu pertunjukan komersial adalah penyelenggara pertunjukan.

Maka itu, MK menyatakan frasa ‘setiap orang’ dalam norma Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Selain itu, dinilai tak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tak dimaknai ‘termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial’.

Selain itu, MK menyampaikan maksud frasa ‘imbalan yang wajar’ dalam Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta. Pasal itu mengatur tentang hak ekonomi setiap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

MK menilai frasa itu memberikan ruang penafsiran dan ketidakpastian hukum terkait imbalan atau royalti yang wajar. Maka itu, MK berpandangan rujukan imbalan yang wajar mesti mengacu pada tarif yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga berwenang.

“Menyatakan frasa ‘imbalan yang wajar’ dalam norma Pasal 87 ayat (1) UU 28/2014 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan’,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Selanjutnya, MK juga beri penafsiran baru menyangkut pengaturan pemidanaan dalam konflik royalti. Menurut MK, jalur pidana sebagai jalan terakhir yang bisa ditempuh jika jalur perdata tak berhasil.

Namun, MK berpandangan jalur pidana juga mesti didahului dengan pendekatan keadilan restoratif.

“Menyatakan frasa ‘huruf f’ dalam norma Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice,” tutur Suhartoyo.

Dalam perkara ini, suara MK tak bulat karena hakim konstitusi Daniel Yusmic memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Menurut hakim Daniel, MK mestinya menolak permohonan Raisa dan kawan-kawan untuk seluruhnya.

Pun, hakim Daniel berpandangan MK seharusnya cukup merumuskan pedoman atas isu hukum dari gugatan para pemohon. Dia juga menilai sebaiknya MK mendorong DPR dan pemerintah sebagai pembentuk Undang-undang untuk menata kembali UU Hak Cipta.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
48 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru