Mahud MD Tegaskan Perpol 10 Tahun 2025 Bertentangan dengan Konstitusi
HOLOPIS.COM, MAKASSAR - Prof. Mahfud MD kembali menegaskan sikap kritisnya terhadap Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Ia menilai substansi aturan tersebut bertentangan dengan konstitusi.
Hal itu kembali ia tegaskan seusai kegiatan serap aspirasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan pada hari Selasa (16/12/2025).
“Perpol itu bertentangan dengan konstitusi. Istilah yang lebih tegas, itu pembangkangan terhadap konstitusi,” tegas Mahfud kepada Holopis.com.
Mantan Menko Polhukam ini menjelaskan, pernyataan keras tersebut ia sampaikan dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum, bukan sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).
“Saya yang bicara pertama soal itu. Tapi waktu itu saya bukan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. Saya ahli hukum dan harus meluruskan keadaan ini,” ujarnya.
Ia juga meluruskan persepsi masyarakat yang kerap menganggap KPRP sebagai lembaga penyelesai kasus atau penilai tindakan hukum tertentu. Menurut Mahfud, tugas KPRP adalah menyiapkan kerangka kebijakan baru terkait Polri.
Terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025, Mahfud secara pribadi menyebut substansi aturan tersebut telah ia sampaikan secara terbuka dan menjadi bagian dari kritik akademik terhadap kebijakan kepolisian.
“Kalau soal substansi Perpol itu, saya sudah bicara,” tutup Mahfud.
Sebelumnya, penerbitan Peraturan Kepolisian NRI (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 menuai sorotan dari sejumlah tokoh publik. Aturan ini dinilai bermasalah karena kembali membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.
Padahal, dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dianggap inkonstitusional.
Mahkamah Konstitusi memberi penegasan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.