Ujang Sarankan MK Jelaskan Putusan 114 Pasca Terbitnya Perkap 10/2025

Agar memang hukum itu ditegakkan, tidak simpang siur, dan kita dapat melaksanakan hukum secara baik.

49 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Literasi Politik Indonesia (LPI), Ujang Komarudin menyarankan agar Mahkamah Konstitusi (MK) bersikap secara langsung untuk merespons Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 pasca putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Tentu ini harus direspons oleh MK sebagai lembaga yang sudah memutuskan pelarangan jabatan Kepolisian di lembaga-lembaga negara,” kata Ujang kepada Holopis.com, Senin (15/12/2025).

- Advertisement -Hosting Terbaik

Menurut Ujang, sikap Mahkamah Konstitusi menjadi sesuatu yang penting untuk mengurai pertikaian publik atas polemik putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut dengan Perkap Nomor 10/2025.

“Saya melihatnya bahwa respons dari MK itu menjadi penting untuk menghindari kehaduhan-kegaduhan, untuk menghindari mispersepsi, dan menghindari konflik-konflik yang sebenarnya tidak perlu, dan demi kepastian hukum dan kepastian hukum,” ujarnya.

- Advertisement -

Termasuk juga soal kepastian hukum. Terlebih sebenarnya, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Perkap Nomor 10 Tahun 2025 adalah sesama produk hukum. Sehingga jangan sampai publik melihat ada ketidakpatuhan dan ketidaksinkronan antar dua produk hukum tersebut.

“Agar memang hukum itu ditegakkan, tidak simpang siur, dan kita dapat melaksanakan hukum secara baik,” sambung Ujang.

Ia berharap polemik antara putusan MK dan Perkap yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tidak semakin menjadi polemik yang berlarut. Sehingga Ujang memohon agar MK segera menyampaikan kepada publik apa sebenarnya maksud dari putusan yang mereka sempat ketok palu pada 13 November 2025 lalu itu.

“Respons dan jawaban dari MK atas simpang siur informasi termasuk perdebatan di publik itu perlu di-clear-kan oleh MK. Walaupun memang putusan MK itu sudah clear ya terkait dengan positioning kepolisian harus mundur atau pensiun bila menempati jabatan sipil,” paparnya.

Namun dalam perspektifnya, Ujang mengatakan bahwa sebenarnya putusan MK bersifat final and binding (final dan mengikat). Sehingga siapa pun yang berkaitan langsung dengan putusan, maka wajib untuk patut dan taat melaksanakan perintah putusan tersebut.

“Putusan MK itu kan final dan mengikat, tinggal bagaimana dijalankan oleh seluruh komponen bangsa, oleh semua institusi negara termasuk oleh Kepolisian,” tegas Ujang.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
49 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis