HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim disebut menerima uang Rp809,56 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada 2019–2022. Kasus itu merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.
Demikian diungkap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa yakni Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, dan Mulyatsyah.
“Uang yang diterima terdakwa Nadiem Makarim berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia,” kata jaksa Roy Riady dalam surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (16/12/2025).
Jaksa Roy membeberkan hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun diduga berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,56 triliun. Lalu, pengadaan CDM yang tak diperlukan dan tak bermanfaat sebesar Rp621 miliar.
Jaksa Roy pun mengungkap sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Menurut jaksa, proyek pengadaan ini sudah memperkaya sejumlah orang termasuk Nadiem dan korporasi.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000 (miliar),” ujar jaksa Roy.
Adapun surat dakwaan terhadap Nadiem baru akan dibacakan pada Selasa (23/12). Jadwal sidang yang mestinya hari ini ditunda karena pembantaran imbas eks Mendikbudristek itu masih dalam kondisi sakit.
Dalam kasus ini, tiga terdakwa Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, dan Mulyatsyah diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Rinciannya Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar AS atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Jaksa menyebut tiga terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama-sama dengan Nadiem Makarim dan eks Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.
Dalam kasus ini, para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum antara lain dengan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Perbuatan para terdakwa tak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta berbagai prinsip pengadaan.
Selain itu, ketiga terdakwa bersama dengan Nadiem dan Jurist diduga melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbudristek melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022. Pengadaan itu diduga tanpa melalui evaluasi harga pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook dan tak didukung dengan referensi harga.
Atas perbuatannya, tiga terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

