HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan sejumlah catatan kritis terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.
Bawaslu menilai proses pemutakhiran belum dilakukan secara optimal, padahal akurasi data pemilih merupakan fondasi integritas Pemilu.
Kritik itu disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Semester II yang digelar di Aula Kantor KPU Sulsel, pada Jumat (12/12).
Koordinator Pencegahan Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menguraikan sejumlah temuan yang dianggap penting. Salah satunya terkait distribusi surat pemberitahuan di Kota Makassar.
“Di KPU Kota Makassar, kami menemukan ada 73.416 data pemilih yang tidak terdistribusi karena pemilihnya tidak dikenal,” ujar Saiful Jihad, kepada Holopis.com, Minggu (14/12).
“Makassar hanya contoh, bahwa betapa pentingnya akurasi data pemilih. Jika Data Pemilih akurat dan mutakhir, maka kualitas pemilu kita semakin baik,” lanjutnya.
Ia juga meminta penjelasan lebih rinci dari KPU kabupaten/kota terkait pergerakan data pemilih, seperti di Bulukumba.
“Misalnya, data pemilih baru dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) di Bulukumba pada Triwulan II tahun 2025 perlu dipastikan lebih lanjut. KPU mestinya memastikan, jumlah pemilih baru atau TMS, tidak langsung menerima jumlah data begitu saja, mesti ada proses verifikasi dalam bentuk Coklit, meski terbatas,” tegasnya.
Saiful juga menyoroti sejumlah aspek teknis yang dinilai perlu segera dibenahi, seperti akses Bawaslu pada aplikasi Sistem Data Pemilih (Sidalih).
“Sehingga bisa sama-sama melakukan pengawasan dan memastikan akurasi data yang ada,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya bukti pendukung untuk kategori pemilih TMS meninggal dunia.
“Data TMS meninggal dunia, meskipun turunan dari KPU RI, perlu dilengkapi bukti dukung Surat Kematian untuk menjamin keabsahan,” ujar Saiful.
Temuan Bawaslu menunjukkan ketidaksesuaian data terkait status pemilih.
“Beberapa data yang sempat diperoleh Bawaslu yang dikategorikan meninggal dari data di Sidalih, ternyata masih hidup, atau sebaliknya, disebut hidup, ternyata sudah meninggal. Sayang KPU tidak lebih proaktif, lebih banyak menunggu (passif) menyikapi data yang masuk,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pergerakan angka pemilih yang dianggap janggal di beberapa kabupaten/kota, misalnya kenaikan angka dari triwulan III ke Triwulan IV di Maros, lebih 12 ribu.
“Di Makassar triwulan II ke Triwulan III, ada 34 ribu lebih, dari mana tambahan jumlah pemilih dalam rentang waktu 3 bulan ada penambahan 34 ribu lebih di Makassar, dan seterusnya,” tanya Saiful Jihad.
Data pemilih disabilitas juga mendapat sorotan karena dianggap kurang mendapat perhatian dalam proses PDPB.
“Terkait data disabilitas juga tidak ada informasi apa yang dilakukan. Apakah data disabilitas dianggap tidak penting? Saya kira sangat penting,” ujarnya.
Ia juga menilai pencocokan terbatas (Coktas) belum berjalan maksimal.
“Perlu dilakukan bukan hanya yang kategori TMS, juga yang masuk Pemilih baru, ada yang disebut TMS, ternyata masih ada dan masih hidup, yang dinyatakan memenuhi syarat (MS), ternyata sudah meninggal,” katanya.
Saiful Jihad mengingatkan jajaran pengawas di kabupaten/kota agar tetap pada tugas pengawasan, bukan mengambil alih peran Pantarlih.
“Saya sering sampaikan ke jajaran Bawaslu kabupaten, agar jangan jadi petugas Pantarlih KPU,” ujarnya.
Ia menegaskan tugas Bawaslu hanya melakukan uji petik data sebelum diserahkan ke KPU.
“Bawaslu yang lakukan Uji petik. Jika memenuhi standar elemen data yang dipersyaratkan KPU, maka diterima. Jika tidak, maka diabaikan,” jelasnya.
Ia kembali menekankan bahwa PDPB merupakan kewenangan KPU.
“Padahal tugas Pemutakhiran dan Pemeliharaan Data Pemilih secara Berkelanjutan itu tugas KPU dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 14,” bebernya.
Proses teknis, katanya, harus mengikuti PKPU 1 Tahun 2025. Di samping itu, Anggota Bawaslu Sulsel, Andarias Duma, juga menyebut PDPB sebagai inti dari proses Pemilu itu sendiri.
“Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah jantung integritas Pemilu. Tanpa data yang bersih dan akurat, demokrasi kehilangan pijakannya,” tegasnya.
Ia menambahkan dua catatan penting: KPU kabupaten/kota perlu melakukan inovasi dalam melaksanakan PDPB, dan koordinasi antara kedua lembaga harus lebih ditingkatkan.
“Catatan yang disampaikan Bawaslu ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi KPU Sulsel maupun penyelenggara di tingkat kabupaten/kota untuk memperbaiki tata kelola data pemilih demi menjaga integritas Pemilu mendatang,”tegasnya.

