Zarof Ricar Terseret Kasus TPPU Eks Pejabat MA Hasbi Hasan, Diperiksa Hari Ini

59 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) turut terseret dalam pusaran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan (HH).

Hal itu mengemuka lantaran nama ayah dari Ketua DPD KNPI DKI Jakarta sekaligus politisi Partai Golkar Ronny Bara Pratama itu diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus yang menjerat Hasbi Hasan, pada hari Senin 15 Desember 2025.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Benar, hari ini Senin (15/12), KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Sdr. ZR, Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, dalam kapasitas sebagai saksi, pada penyidikan perkara dugaan tipikor/TPPU terkait pengurusan perkara di MA,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.

Saat ini Zarof sedang menjalani hukuman pidana 18 tahun penjara. Zarof dinyatakan bersalah dalam kasus permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

- Advertisement -

Kasus yang menjerat Zarof itu ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat mengusut kasus itu, Kejagung sebelumnya telah menyita sejumlah aset Zarof. Di antaranya uang tunai senilai Rp 920 miliar dan emas 51 kg emas. Selain itu aset tanah Zarof senilai Rp 35 miliar.

Belum diketahui keterkaitan Zarof dengan kasus TPPU yang menjerat Hasbi Hasan. Mengingat, belum dirinci materi apa yang akan didalami dari Zarof.

Hasbi sebelumnya telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus TPPU itu merupakan pengembangan kasus suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA yang lebih dahulu menjerat Hasbi. Mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto juga telah dijerat sebagai pesakitan perkara suap tersebut.

Dalam perkara suap itu, Hasbi terbukti menerima suap sebesar Rp 3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

Uang itu diterima Hasbi dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Adapun Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp 11,2 miliar. Dalam perkara itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis 6 tahun penjara terhadap Hasbi Hasan.

Dalam kasus TPPU Hasbi, KPK juga menjerat penyanyi Windy Idol dan Rinaldo Septariando B selaku wiraswasta yang juga merupakan kakak kandung Windy, sebagai tersangka TPPU.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
59 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis