HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan meminta agar DPR tidak menjadi lembaga tukang bela Polri. Hal ini terkait dengan penerbutan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur.
Menurutnya, Kapolri seharusnya patuh saja dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menjabat di Kementerian dan Lembaga sipil non Kepolisian.
“Harusnya DPR sembagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan tidak menjadi lembaga yang tukang bela Polri. Harusnya DPR mendorong Polri untuk menjalankan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Iwan dalam siaran persnya yang diterima Holopis.com, Senin (15/12/2025).
Jika Kapolri patuh dengan putusan MK, maka langkah yang diambil tidak menerbitkan Perpol 10 Tahun 2025 yang memberikan ruang bagi anggota polisi aktif bisa menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga, melainkan menarik semua anggotanya yang saat ini sedang menjabat di luar organisasi Kepolisian.
“Pasca adanya putusan MK yang melarang setiap anggota dan/atau lembaga kepolisian tidak lagi dibolehkan untuk mengisi jabatan lembaga sipil negara. Putusan ini sebenarnya sudah cukup dijadikan alasan bagi kepolisian untuk menarik diri dan tidak lagi menempatkan anggotanya untuk menduduki jabatan struktural di luar lembaga kepolisian itu sendiri,” terang Iwan.
Sayangnya, langkah yang diambil Kapolri justru menurutnya sangat bertentangan dengan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut.
“Tapi anehnya kepolisian belakang ini membuat aturan Perpol Nomor 10 tahun 2025 yang justru memberikan legitimasi pada anggota kepolisian untuk menduduki posisi jabatan di 17 kementerian,” sambungnya.
Iwan beranggapan bahwa penerbitan aturan ini sangat bertentangan dengan semangat hukum dan konstitusi. Terbitnya aturan ini polisi menciderai dan bentuk ketidakpatuhan Polri pada putusan MK.
“Dari sini sangat terlihat ambisi kepolisian yang selalu mencari cara dan alasan untuk tetap bisa eksis atau masuk pada posisi lembaga negara,” ketus Iwan.
Mestinya, dengan adanya putusan MK tersebut berarti segala pasal-pasal yang ada di dalam UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkaitan dengan seorang anggota kepolisian menempati jabatan struktural di luar lembaga kepolisian dianggap tidak berlaku dan tidak boleh dibuat aturan turunannya, hal itu sebagai bentuk menghormati putusan MK atau lembaga peradilan.
Selain itu, Iwan juga menyampaikan bahwa putusan MK ini adalah mempertegas posisi pasal 28 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia, yang dimana pasal ini melarang secara penuh polisi untuk aktif menduduki jabatan struktural diluar lembaganya dan tidak ada pilihan lain melainkan harus mengundurkan diri.
Statemen Iwan ini adalah untuk menanggapi pernyataan anggota Baleg DPR RI Jamaludin Malik yang menyatakan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan putusan MK melainkan justru menjadi instrumen pengaman agar anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum.
“Perpol adalah instrumen teknis internal untuk menjalankan kewenangan yang sudah diberikan undang-undang kepada Polri. Jadi keliru jika langsung dinilai menabrak putusan MK,” ujar Jamaludin, Sabtu (13/12/2025).
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah II (Demak, Kudus, dan Jepara) itu menjelaskan, putusan MK berada pada tataran prinsip konstitusional, seperti due process of law dan perlindungan hak warga negara. Sementara itu, Perpol 10/2025 berfungsi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan kewenangan di lapangan.
Jamaludin juga menegaskan setiap produk hukum memiliki asas presumptio iustae causa, yakni dianggap sah dan mengikat sejak diundangkan hingga ada putusan pengadilan yang membatalkannya. Oleh karena itu, keabsahan perpol tidak bisa digugurkan hanya melalui perdebatan opini publik.
“Keabsahan aturan tidak gugur karena opini, tetapi harus diuji melalui mekanisme hukum yang sah,” tegasnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri pada 9 Desember 2025. Dalam Perkap itu, anggota Polri aktif bisa mengisi jabatan di 17 Kementerian Lembaga, di antaranya adalah ;
1. Kemenko Polhukam;
2. Kementerian ESDM;
3. Kementerian Hukum;
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
5. Kementerian Kehutanan;
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
7. Kementerian Perhubungan;
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
9. Kementerian ATR/BPN;
10. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas);
11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
12. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK);
13. Badan Narkotika Nasional (BNN);
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT);
15. Badan Intelijen Negara (BIN);
16. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN);
17. Komisi Pemberantasan Korpusi (KPK).


