HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua IPW (Indonesia Police Watch) Sugeng Teguh Santoso menganggap bahwa ada pandangan strategis yang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dengan menerbitkan Peraturan Kapolri atau Perkap Nomor 10 tahun 2025.
Hal ini menurutnya sebagai sikap nekat dan berani yang dilakukan oleh Listyo sebagai pimpinan tertinggi untuk menjaga organisasinya dalam situasi vuca (volatibility, uncertenty, complexity, dan ambiguitas).
“Situasi politik, ekonomi dan sosial Indonesia memasuki kondisi vuca, diperlukan langkah berani dari pimpiman organisasi untuk dapat melewati masa vuca dengan selamat,” kata Sugeng kepada Holopis.com, Minggu (14/12/2025).
Dalam kacamata IPW, apa yang dilakukan Kapolri memang jelas bertentangan dengan sikap dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutus perkara nomor 114/PUU-XIII/2025.
“Tidak taat pada putusan MK adalah ya, tapi dalam kondisi vuca ada kepentingan yang harus diperjuangkan oleh seorang pimpinan organisasi Polri untuk kebaikan instutusi, anggota dan masyarakat,” ujarnya.
Apalagi saat ini sejumlah jabatan non militer pun tetap ada yang diisi oleh perwira aktif TNI. Sementara peran Polri yang bisa dielaborasi di lembaga non Polri seolah hendak diamputasi. Bagi Sugeng, hal ini jelas tidak berimbang.
Dengan menerbitkan Perkap 10/2025, Di mana Kapolri mengizinkan anggota polisi aktif menduduki jabatan di 17 lembaga atau kementerian, Sugeng berpandangan jika Kapolri sudah paham efek sampingnya.
“Maka Perpol 10 tahun 2025 adalah langkah berani mengambil resiko dari seorang pimlinan Polri untuk menyelamatkan organisasi dan anggota,” tandasnya.
Lebih lanjut, Sugeng Teguh Santoso pun menerangkan bahwa di dalam hukum ada yang disebut dengan istilah antimoni, yakni 2 hal sepertinya bertentangan tetapi tidak bisa saling menegasikan.
Dalam siatuasi saat ini kata Sugeng, pasca putusan MK 114/PUU-XIII/2025, jika seandainya Polri mengambil langkah kepastian hukum, maka yang akan muncul adalah ketidakadilan karena pada aspek lain kelembagaan TNI berdasarkan UU TNI Nomor 3 tahun 2025, di dalam pasal 47 ayat 1 justru tegas normanya boleh menjabat pada beberapa kementrian dan lembaga negara.
“Itu artinya telah masuk dalam ranah jabatan sipil tanpa harus pensiun. Sehingga posisi TNI diranah sipil harus diimbangi oleh Polri diranah institusi sipil,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri pada 9 Desember 2025. Dalam Perkap itu, anggota Polri aktif bisa mengisi jabatan di 17 Kementerian Lembaga, di antaranya adalah ;
1. Kemenko Polhukam;
2. Kementerian ESDM;
3. Kementerian Hukum;
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
5. Kementerian Kehutanan;
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
7. Kementerian Perhubungan;
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
9. Kementerian ATR/BPN;
10. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas);
11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
12. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK);
13. Badan Narkotika Nasional (BNN);
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT);
15. Badan Intelijen Negara (BIN);
16. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN);
17. Komisi Pemberantasan Korpusi (KPK).

