6 Polisi Keroyok Mata Elang hingga Tewas, DPR: Pecat dengan Tidak Hormat!

34 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Enam anggota polisi dipastikan sebagai pelaku pengeroyokan terhadap mata elang hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan. Enam oknum polisi itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Anggota DPR RI Melchias Markus Mekeng meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bisa menindak tegas enam polisi tersangka kasus pengeroyokan di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, yakni pada Kamis, 11 Desember 2025.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Bagi Mekeng, enam polisi itu sudah layak dipecat secara tidak hormat. Menurut dia, penting Polri bisa menegakkan hukum untuk mengembalikan kepecayaan publik.

“Saya meminta Kapolri menindak tegas, memecat dengan tidak hormat, dan memproses hukum enam oknum anggota Polri itu jika terbukti bersalah secara hukum. Ini penting untuk menegakkan hukum dan mengembalikan kepercayaan publik,” kata Mekeng, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, (14/12/2025).

- Advertisement -

Mekeng mengingatkan, tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum oleh aparat kepolisian sebagai bagian penting dari agenda reformasi Polri. Kata dia, hal itu untuk menjamin keadilan serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Lebih lanjut, dia menuturkan tindakan tegas diperlukan karena insiden pengeroyokan itu merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan HAM. Selain itu, mencederai rasa keadilan masyarakat.

Dia menyebut gaya enam polisi itu sudah seperti preman.

“Menghilangkan nyawa masyarakat biasa, apalagi korbannya adalah orang NTT. Sebagai orang NTT, saya sangat sakit hati melihat peristiwa seperti ini,” kata politikus asal daerah pemilihan NTT I itu.

Pun, dia mengkritisi insiden itu juga bisa menjadi perhatian bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk membenahi Polri secara menyeluruh. Hal itu terkait perilaku dan mentalitas aparat di lapangan.

Insiden pengeroyokan maut terhadap dua debt collector atau mata elang terjadi di kawasan Kalibata pada 11 Desember 2025. Kedua mata elang itu menyebabkan dua mata elang tewas.

Lalu, Polri dalam perkembangannya menetapkan enam orang anggota Polri sebagai tersangka pengeroyokan. Enam oknum itu adalah Brigadir IAM, Bribda JLA, Bribda RGW, Bribda IAB, Bribda BN, dan Bribda AM.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
34 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis